Berita

Pengadilan Negeri Tanjung Karang/Net

Hukum

Gugatan CV Hasta dan PT Kirana Ditolak Pengadilan

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 14:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan wanprestasi yang diajukan CV Hasta Karya Nusapala dan PT Mitra Setia Kirana dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN Tjk di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang tidak diterima.

Putusan ini menjadi titik terang kasus wanprestasi pembangunan restoran di lahan milik pengusaha Tedy Agustiansjah.

Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli menilai majelis hakim telah bersikap objektif dalam menangani perkara ini.


"Hukum masih bisa ditegakkan. Hakim mampu melihat perkara ini secara normatif, bahwa Tedy adalah 100 persen korban. Tanahnya dipinjam, uangnya dipakai, isi rumahnya dijarah," kata Natalia Rusli kepada wartawan, Jumat, 13 Juni 2025.

Natalia memandang gugatan yang dilayangkan CV Hasta Karya Nusapala yang dimiliki Andy Mulya Halim dan PT Mitra Setia Kirana milik Titin, Sellavina, dan Andy Mulya Halim sebagai drama hukum demi mengambil aset kliennya.

Namun keputusan tegas majelis hakim cukup jernih dan berpegang pada fakta hukum.

“Positifnya, hakim ketua dan dua hakim anggota tetap tegak lurus. Mereka melihat perkara ini dengan jelas dan tidak terpengaruh oleh kekuatan pihak mana pun,” tambah Natalia.

Natalia juga menekankan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan diterima sepenuhnya oleh majelis hakim.

"Majelis hakim menerima seluruh eksepsi kami sebagai kuasa hukum Tedy Agustiansjah. Ini bukti bahwa pengadilan masih bisa menjadi tempat mencari keadilan,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya berharap tidak ada lagi upaya-upaya hukum yang bersifat manipulatif dan dapat merugikan pihak korban.

Setelah putusan PN Tanjung Karang, kini Titin, Andy Mulya Halim, Sellavina, dan Hadi Wahyudi harus menghadapi enam laporan polisi, yakni Nomor LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.

Kemudian di Polres Jakarta Utara dengan Nomor LP/B/24/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tanggal 4 Januari 2025.

Polres Gianyar, Bali dengan Nomor LP/B/III/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, tanggal 14 April 2025 dan Polres Bandar Lampung  Nomor LP/B350/III/2025/SPKT/Polres Bandar Lampung, tanggal 7 Maret 2025.

"Total semuanya ada 6 LP (laporan polisi) yang kami buat dan semuanya akan segera naik ke tahap sidik," pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya