Berita

Pengadilan Negeri Tanjung Karang/Net

Hukum

Gugatan CV Hasta dan PT Kirana Ditolak Pengadilan

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 14:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan wanprestasi yang diajukan CV Hasta Karya Nusapala dan PT Mitra Setia Kirana dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN Tjk di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang tidak diterima.

Putusan ini menjadi titik terang kasus wanprestasi pembangunan restoran di lahan milik pengusaha Tedy Agustiansjah.

Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli menilai majelis hakim telah bersikap objektif dalam menangani perkara ini.


"Hukum masih bisa ditegakkan. Hakim mampu melihat perkara ini secara normatif, bahwa Tedy adalah 100 persen korban. Tanahnya dipinjam, uangnya dipakai, isi rumahnya dijarah," kata Natalia Rusli kepada wartawan, Jumat, 13 Juni 2025.

Natalia memandang gugatan yang dilayangkan CV Hasta Karya Nusapala yang dimiliki Andy Mulya Halim dan PT Mitra Setia Kirana milik Titin, Sellavina, dan Andy Mulya Halim sebagai drama hukum demi mengambil aset kliennya.

Namun keputusan tegas majelis hakim cukup jernih dan berpegang pada fakta hukum.

“Positifnya, hakim ketua dan dua hakim anggota tetap tegak lurus. Mereka melihat perkara ini dengan jelas dan tidak terpengaruh oleh kekuatan pihak mana pun,” tambah Natalia.

Natalia juga menekankan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan diterima sepenuhnya oleh majelis hakim.

"Majelis hakim menerima seluruh eksepsi kami sebagai kuasa hukum Tedy Agustiansjah. Ini bukti bahwa pengadilan masih bisa menjadi tempat mencari keadilan,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya berharap tidak ada lagi upaya-upaya hukum yang bersifat manipulatif dan dapat merugikan pihak korban.

Setelah putusan PN Tanjung Karang, kini Titin, Andy Mulya Halim, Sellavina, dan Hadi Wahyudi harus menghadapi enam laporan polisi, yakni Nomor LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.

Kemudian di Polres Jakarta Utara dengan Nomor LP/B/24/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tanggal 4 Januari 2025.

Polres Gianyar, Bali dengan Nomor LP/B/III/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, tanggal 14 April 2025 dan Polres Bandar Lampung  Nomor LP/B350/III/2025/SPKT/Polres Bandar Lampung, tanggal 7 Maret 2025.

"Total semuanya ada 6 LP (laporan polisi) yang kami buat dan semuanya akan segera naik ke tahap sidik," pungkasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya