Berita

Pengadilan Negeri Tanjung Karang/Net

Hukum

Gugatan CV Hasta dan PT Kirana Ditolak Pengadilan

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 14:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan wanprestasi yang diajukan CV Hasta Karya Nusapala dan PT Mitra Setia Kirana dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN Tjk di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang tidak diterima.

Putusan ini menjadi titik terang kasus wanprestasi pembangunan restoran di lahan milik pengusaha Tedy Agustiansjah.

Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli menilai majelis hakim telah bersikap objektif dalam menangani perkara ini.


"Hukum masih bisa ditegakkan. Hakim mampu melihat perkara ini secara normatif, bahwa Tedy adalah 100 persen korban. Tanahnya dipinjam, uangnya dipakai, isi rumahnya dijarah," kata Natalia Rusli kepada wartawan, Jumat, 13 Juni 2025.

Natalia memandang gugatan yang dilayangkan CV Hasta Karya Nusapala yang dimiliki Andy Mulya Halim dan PT Mitra Setia Kirana milik Titin, Sellavina, dan Andy Mulya Halim sebagai drama hukum demi mengambil aset kliennya.

Namun keputusan tegas majelis hakim cukup jernih dan berpegang pada fakta hukum.

“Positifnya, hakim ketua dan dua hakim anggota tetap tegak lurus. Mereka melihat perkara ini dengan jelas dan tidak terpengaruh oleh kekuatan pihak mana pun,” tambah Natalia.

Natalia juga menekankan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan diterima sepenuhnya oleh majelis hakim.

"Majelis hakim menerima seluruh eksepsi kami sebagai kuasa hukum Tedy Agustiansjah. Ini bukti bahwa pengadilan masih bisa menjadi tempat mencari keadilan,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya berharap tidak ada lagi upaya-upaya hukum yang bersifat manipulatif dan dapat merugikan pihak korban.

Setelah putusan PN Tanjung Karang, kini Titin, Andy Mulya Halim, Sellavina, dan Hadi Wahyudi harus menghadapi enam laporan polisi, yakni Nomor LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.

Kemudian di Polres Jakarta Utara dengan Nomor LP/B/24/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tanggal 4 Januari 2025.

Polres Gianyar, Bali dengan Nomor LP/B/III/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, tanggal 14 April 2025 dan Polres Bandar Lampung  Nomor LP/B350/III/2025/SPKT/Polres Bandar Lampung, tanggal 7 Maret 2025.

"Total semuanya ada 6 LP (laporan polisi) yang kami buat dan semuanya akan segera naik ke tahap sidik," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya