Berita

Pengadilan Negeri Tanjung Karang/Net

Hukum

Gugatan CV Hasta dan PT Kirana Ditolak Pengadilan

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 14:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan wanprestasi yang diajukan CV Hasta Karya Nusapala dan PT Mitra Setia Kirana dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN Tjk di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang tidak diterima.

Putusan ini menjadi titik terang kasus wanprestasi pembangunan restoran di lahan milik pengusaha Tedy Agustiansjah.

Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli menilai majelis hakim telah bersikap objektif dalam menangani perkara ini.


"Hukum masih bisa ditegakkan. Hakim mampu melihat perkara ini secara normatif, bahwa Tedy adalah 100 persen korban. Tanahnya dipinjam, uangnya dipakai, isi rumahnya dijarah," kata Natalia Rusli kepada wartawan, Jumat, 13 Juni 2025.

Natalia memandang gugatan yang dilayangkan CV Hasta Karya Nusapala yang dimiliki Andy Mulya Halim dan PT Mitra Setia Kirana milik Titin, Sellavina, dan Andy Mulya Halim sebagai drama hukum demi mengambil aset kliennya.

Namun keputusan tegas majelis hakim cukup jernih dan berpegang pada fakta hukum.

“Positifnya, hakim ketua dan dua hakim anggota tetap tegak lurus. Mereka melihat perkara ini dengan jelas dan tidak terpengaruh oleh kekuatan pihak mana pun,” tambah Natalia.

Natalia juga menekankan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan diterima sepenuhnya oleh majelis hakim.

"Majelis hakim menerima seluruh eksepsi kami sebagai kuasa hukum Tedy Agustiansjah. Ini bukti bahwa pengadilan masih bisa menjadi tempat mencari keadilan,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya berharap tidak ada lagi upaya-upaya hukum yang bersifat manipulatif dan dapat merugikan pihak korban.

Setelah putusan PN Tanjung Karang, kini Titin, Andy Mulya Halim, Sellavina, dan Hadi Wahyudi harus menghadapi enam laporan polisi, yakni Nomor LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.

Kemudian di Polres Jakarta Utara dengan Nomor LP/B/24/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tanggal 4 Januari 2025.

Polres Gianyar, Bali dengan Nomor LP/B/III/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, tanggal 14 April 2025 dan Polres Bandar Lampung  Nomor LP/B350/III/2025/SPKT/Polres Bandar Lampung, tanggal 7 Maret 2025.

"Total semuanya ada 6 LP (laporan polisi) yang kami buat dan semuanya akan segera naik ke tahap sidik," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya