Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Ancam Usaha Ritel

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 10:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyampaikan keprihatinannya atas sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas di DPRD DKI Jakarta. 

Mereka menilai aturan tersebut bisa berdampak serius terhadap kelangsungan usaha ritel, baik modern maupun tradisional.

Wakil Ketua APRINDO, Jhon Ferry, menyoroti aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Menurutnya, aturan ini sulit diterapkan di lapangan dan bisa merugikan banyak pelaku usaha.


"Mengapa aturan mengenai dilarang merokok bergeser menjadi dilarang menjual rokok? Padahal, anggota kami seperti minimarket dan supermarket sudah menerapkan SOP ketat - tidak menjual rokok ke anak-anak atau usia di bawah 21 tahun," jelas Jhon lewat keterangan resminya, Jumat 13 Juni 2025.

APRINDO yang menaungi 150 perusahaan dengan 45.000 gerai menilai, selama ini mereka sudah melakukan langkah pencegahan yang bertanggung jawab, seperti menempatkan rokok di belakang kasir dan tidak menjual kepada ibu hamil atau menyusui.

Raperda KTR yang diunggah ke situs DPRD pada Mei 2025 memuat sejumlah larangan yang dinilai memberatkan pelaku usaha, mulai dari larangan penjualan rokok dekat sekolah, pelarangan iklan dan promosi, hingga larangan total pemajangan rokok di toko. Semua itu tertuang dalam Pasal 17 Raperda tersebut.

“Kami meminta, agar pasal 17 poin (4) dan poin (6) dalam Raperda KTR ini dihapus. Rokok ini bukan narkoba, tolong kami jangan dipaksa menjual rokok secara sembunyi-sembunyi, rokok itu legal, tolong juga aktivitasnya diperlakukan secara legal,” tegasnya.  

Sementara itu, anggota Pansus DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Anef Yulifard, menekankan pentingnya melibatkan para pemangku kepentingan dalam penyusunan Ranperda ini.

“Yang paling penting adalah edukasi dan pendampingan. Tidak semua masyarakat bisa langsung menerima aturan ini. Harus disiapkan roadmap yang jelas,” ujar politisi NasDem ini.

Ia juga menyoroti dampak terhadap pedagang kecil dan UMKM. Jika ada larangan penjualan eceran, harus ada solusi dan kajian ekonomi. 

"Jangan sampai menimbulkan gejolak sosial. Perda ini harus bisa ditegakkan tapi juga adil bagi semua pihak,” pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

H+3 Lebaran Emas Antam Stagnan, Buyback Merosot Rp80 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 10:01

NTT Butuh Alat Berat dan Logistik Mendesak Pasca Banjir dan Longsor

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47

Rahasia AC Mobil Tetap Beku di Tengah Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:40

Prabowo Telepon Presiden Palestina, Tegaskan Solidaritas dari Indonesia

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:34

Harga Minyak Anjlok 11 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:22

Menanti Pembukaan Bursa Usai Libur Lebaran: Peluang dan Risiko di Pasar Saham RI

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:01

Saham-saham Asia Terbang Usai Keputusan Trump

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:44

Iran: Tidak Ada Negosiasi dengan AS, Itu Berita Bohong untuk Manipulasi Pasar

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33

Pasar Saham AS Melonjak Setelah Trump Tunda Serangan ke Iran

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:18

Leonid Radvinsky Wafat: Jejak Sang Raja Platform OnlyFans yang Fenomenal

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:07

Selengkapnya