Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Ancam Usaha Ritel

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 10:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyampaikan keprihatinannya atas sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas di DPRD DKI Jakarta. 

Mereka menilai aturan tersebut bisa berdampak serius terhadap kelangsungan usaha ritel, baik modern maupun tradisional.

Wakil Ketua APRINDO, Jhon Ferry, menyoroti aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Menurutnya, aturan ini sulit diterapkan di lapangan dan bisa merugikan banyak pelaku usaha.


"Mengapa aturan mengenai dilarang merokok bergeser menjadi dilarang menjual rokok? Padahal, anggota kami seperti minimarket dan supermarket sudah menerapkan SOP ketat - tidak menjual rokok ke anak-anak atau usia di bawah 21 tahun," jelas Jhon lewat keterangan resminya, Jumat 13 Juni 2025.

APRINDO yang menaungi 150 perusahaan dengan 45.000 gerai menilai, selama ini mereka sudah melakukan langkah pencegahan yang bertanggung jawab, seperti menempatkan rokok di belakang kasir dan tidak menjual kepada ibu hamil atau menyusui.

Raperda KTR yang diunggah ke situs DPRD pada Mei 2025 memuat sejumlah larangan yang dinilai memberatkan pelaku usaha, mulai dari larangan penjualan rokok dekat sekolah, pelarangan iklan dan promosi, hingga larangan total pemajangan rokok di toko. Semua itu tertuang dalam Pasal 17 Raperda tersebut.

“Kami meminta, agar pasal 17 poin (4) dan poin (6) dalam Raperda KTR ini dihapus. Rokok ini bukan narkoba, tolong kami jangan dipaksa menjual rokok secara sembunyi-sembunyi, rokok itu legal, tolong juga aktivitasnya diperlakukan secara legal,” tegasnya.  

Sementara itu, anggota Pansus DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Anef Yulifard, menekankan pentingnya melibatkan para pemangku kepentingan dalam penyusunan Ranperda ini.

“Yang paling penting adalah edukasi dan pendampingan. Tidak semua masyarakat bisa langsung menerima aturan ini. Harus disiapkan roadmap yang jelas,” ujar politisi NasDem ini.

Ia juga menyoroti dampak terhadap pedagang kecil dan UMKM. Jika ada larangan penjualan eceran, harus ada solusi dan kajian ekonomi. 

"Jangan sampai menimbulkan gejolak sosial. Perda ini harus bisa ditegakkan tapi juga adil bagi semua pihak,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya