Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Ancam Usaha Ritel

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 10:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyampaikan keprihatinannya atas sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas di DPRD DKI Jakarta. 

Mereka menilai aturan tersebut bisa berdampak serius terhadap kelangsungan usaha ritel, baik modern maupun tradisional.

Wakil Ketua APRINDO, Jhon Ferry, menyoroti aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Menurutnya, aturan ini sulit diterapkan di lapangan dan bisa merugikan banyak pelaku usaha.


"Mengapa aturan mengenai dilarang merokok bergeser menjadi dilarang menjual rokok? Padahal, anggota kami seperti minimarket dan supermarket sudah menerapkan SOP ketat - tidak menjual rokok ke anak-anak atau usia di bawah 21 tahun," jelas Jhon lewat keterangan resminya, Jumat 13 Juni 2025.

APRINDO yang menaungi 150 perusahaan dengan 45.000 gerai menilai, selama ini mereka sudah melakukan langkah pencegahan yang bertanggung jawab, seperti menempatkan rokok di belakang kasir dan tidak menjual kepada ibu hamil atau menyusui.

Raperda KTR yang diunggah ke situs DPRD pada Mei 2025 memuat sejumlah larangan yang dinilai memberatkan pelaku usaha, mulai dari larangan penjualan rokok dekat sekolah, pelarangan iklan dan promosi, hingga larangan total pemajangan rokok di toko. Semua itu tertuang dalam Pasal 17 Raperda tersebut.

“Kami meminta, agar pasal 17 poin (4) dan poin (6) dalam Raperda KTR ini dihapus. Rokok ini bukan narkoba, tolong kami jangan dipaksa menjual rokok secara sembunyi-sembunyi, rokok itu legal, tolong juga aktivitasnya diperlakukan secara legal,” tegasnya.  

Sementara itu, anggota Pansus DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Anef Yulifard, menekankan pentingnya melibatkan para pemangku kepentingan dalam penyusunan Ranperda ini.

“Yang paling penting adalah edukasi dan pendampingan. Tidak semua masyarakat bisa langsung menerima aturan ini. Harus disiapkan roadmap yang jelas,” ujar politisi NasDem ini.

Ia juga menyoroti dampak terhadap pedagang kecil dan UMKM. Jika ada larangan penjualan eceran, harus ada solusi dan kajian ekonomi. 

"Jangan sampai menimbulkan gejolak sosial. Perda ini harus bisa ditegakkan tapi juga adil bagi semua pihak,” pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya