Berita

Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya/Ist

Politik

Jangan Anggap Masalah Kelar Usai Empat IUP di Raja Ampat Dicabut

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 01:27 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Menanggapi hal itu, Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta berharap publik tidak lekas puas dan seolah masalah sudah selesai.


"Karena kita seringkali disuguhi tontonan pemerintah sedang meredam isu," kata Nurmadi kepada RMOL, Jumat 13 Juni 2025.

Nurmadi yang juga dosen Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini mengajak seluruh elemen mengawasi ketat dan turut menyuarakan keprihatinan atas potensi kerusakan ekosistem lingkungan di kawasan Raja Ampat, akibat aktivitas tambang nikel.

Nurmadi mengatakan, Raja Ampat sudah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023, sehingga kawasan tersebut sudah seharusnya dilindungi. 

Geopark Raja Ampat mencakup empat pulau utama: Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, beserta perairan di sekitarnya yang dikenal sebagai rumah bagi ekosistem laut terkaya di dunia.

"Memprihatinkan kalau eksplorasi berakibat kerusakan alam," kata Nurmadi. 

Nurmadi mengigatkan bahwa keajaiban alam seperti Raja Ampat tidak bisa diciptakan kembali dengan uang, tak peduli berapa triliun rupiah yang digelontorkan.

"Keindahan alam bawah laut terbentuk miliaran tahun sebelum manusia ada. Setiap keberagaman hayati makhluk laut adalah anugerah, bagian dari simfoni ciptaan Tuhan yang harus dijaga," kata Nurmadi. 

Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.






Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

UPDATE

Bursa Asia Awali November di Zona Merah

Senin, 02 November 2026 | 08:21

Laba Samindo Resources Melonjak 53 Persen, Efisiensi Biaya Jadi Penopang

Senin, 02 November 2026 | 07:55

Jet Pribadi Jatuh dan Meledak Dekat Permukiman, Sembilan Orang Tewas

Senin, 02 November 2026 | 07:40

Dituding Manipulasi Suara, Ketua KPU India Didesak Mundur

Senin, 02 November 2026 | 07:20

OJK: Tak Ada Dua Sanksi untuk Satu Pelanggaran di Pasar Modal

Senin, 02 November 2026 | 07:06

Polda Metro Tak Cukup Minta Maaf soal “Mahasewa Bayaran”

Senin, 02 November 2026 | 06:40

Kelurahan Berperan Besar Menuju Jakarta Kota Global

Senin, 02 November 2026 | 06:36

Potensi Pasar Asuransi Syariah RI Masih Besar

Senin, 02 November 2026 | 06:00

PPP NTB Protes Mardiono Asal Pecat Pengurus

Senin, 02 November 2026 | 05:39

Ketika Syarat Konstitusional Wapres Dipersoalkan

Senin, 02 November 2026 | 05:26

Selengkapnya