Berita

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno/RMOL

Politik

Wakil Ketua MPR Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Cabut IUP Perusahaan Tambang di Raja Ampat

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 15:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat diapresiasi Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. 

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan Presiden yang secara tegas mencabut izin usaha penambangan terhadap empat perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Raja Ampat,” ujar Eddy saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni 2025. 

Menurut Eddy, langkah tegas tersebut menunjukkan komitmen Presiden terhadap pembangunan yang berkelanjutan.


“Oleh karena itu, saya berharap bahwa kita semua bisa mengikuti komitmen Presiden untuk tetap melaksanakan kegiatan secara berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pembangunan berkelanjutan, dan kehidupan kita secara sehari-hari berkelanjutan, menjaga sampah, membuang sampah, dan lain-lain,” ujar Eddy.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyebut sikap Presiden adalah contoh nyata bahwa aspek lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

“Saya kira komitmen Presiden jelas dan kami berharap bahwa ke depannya masyarakat akan tetap mengawasi bahwa kegiatan-kegiatan kita di aspek penambangan dan lain-lain tetap memperhatikan aspek-aspek berkelanjutan,” kata Eddy.

Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat. Keputusan ini diambil demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendukung visi menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Empat perusahaan itu tidak lolos dari persyaratan dokumen Amdal dan Administrasi RKAB, serta sebagian besar wilayah konsesinya berada di dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya