Berita

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno/RMOL

Politik

Wakil Ketua MPR Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Cabut IUP Perusahaan Tambang di Raja Ampat

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 15:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat diapresiasi Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. 

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan Presiden yang secara tegas mencabut izin usaha penambangan terhadap empat perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Raja Ampat,” ujar Eddy saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni 2025. 

Menurut Eddy, langkah tegas tersebut menunjukkan komitmen Presiden terhadap pembangunan yang berkelanjutan.


“Oleh karena itu, saya berharap bahwa kita semua bisa mengikuti komitmen Presiden untuk tetap melaksanakan kegiatan secara berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pembangunan berkelanjutan, dan kehidupan kita secara sehari-hari berkelanjutan, menjaga sampah, membuang sampah, dan lain-lain,” ujar Eddy.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyebut sikap Presiden adalah contoh nyata bahwa aspek lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

“Saya kira komitmen Presiden jelas dan kami berharap bahwa ke depannya masyarakat akan tetap mengawasi bahwa kegiatan-kegiatan kita di aspek penambangan dan lain-lain tetap memperhatikan aspek-aspek berkelanjutan,” kata Eddy.

Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat. Keputusan ini diambil demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendukung visi menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Empat perusahaan itu tidak lolos dari persyaratan dokumen Amdal dan Administrasi RKAB, serta sebagian besar wilayah konsesinya berada di dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya