Berita

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno/RMOL

Politik

Wakil Ketua MPR Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Cabut IUP Perusahaan Tambang di Raja Ampat

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 15:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat diapresiasi Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. 

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan Presiden yang secara tegas mencabut izin usaha penambangan terhadap empat perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Raja Ampat,” ujar Eddy saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni 2025. 

Menurut Eddy, langkah tegas tersebut menunjukkan komitmen Presiden terhadap pembangunan yang berkelanjutan.


“Oleh karena itu, saya berharap bahwa kita semua bisa mengikuti komitmen Presiden untuk tetap melaksanakan kegiatan secara berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pembangunan berkelanjutan, dan kehidupan kita secara sehari-hari berkelanjutan, menjaga sampah, membuang sampah, dan lain-lain,” ujar Eddy.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyebut sikap Presiden adalah contoh nyata bahwa aspek lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

“Saya kira komitmen Presiden jelas dan kami berharap bahwa ke depannya masyarakat akan tetap mengawasi bahwa kegiatan-kegiatan kita di aspek penambangan dan lain-lain tetap memperhatikan aspek-aspek berkelanjutan,” kata Eddy.

Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat. Keputusan ini diambil demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendukung visi menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Empat perusahaan itu tidak lolos dari persyaratan dokumen Amdal dan Administrasi RKAB, serta sebagian besar wilayah konsesinya berada di dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya