Berita

Ahli bahasa UI, Frans Asisi Datang/RMOL

Hukum

Ahli Bahasa UI Sebut Perintah Ditenggelamkan adalah Ponsel, Bukan Baju

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 14:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) menyatakan bahwa yang diperintahkan untuk ditenggelamkan adalah telepon seluler (ponsel), bukan baju seperti yang diakui staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. 

Hal itu disampaikan langsung Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Frans Asisi Datang, saat menjadi ahli bahasa yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto selaku Sekjen DPP PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.

Awalnya, Jaksa KPK, Nur Haris, membuka percakapan WhatsApp di ponsel dengan nama Ghara Baskara dan ponsel bernama Sri Rejeki Hastomo. Di mana, ponsel Ghara Baskara digunakan oleh Kusnadi. Hal itu sudah diakui Kusnadi dalam persidangan sebelumnya.


"Kita bacakan chatnya seperti ini pak. 'Siap bapak'. Kemudian 'HP ini saja', 'Oke thanks'. 'Yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dll'. "Siap bapak'. 'Bapak izin Kus ke PIK dulu'. 'Oke'. Terkait chat ini bisa enggak menganalisa, sebetulnya ada kejadian apa sebetulnya?" tanya Jaksa Nur Haris kepada Frans.

"Siap bapak, itu berarti dia menghormati orang yang lawan bicara di chat itu. Kemudian ditunjukkan, ini intinya sebenarnya menunjukkan bahwa ada satu HP (ponsel) yang disuruh ditenggelamkan 'yang itu saja ditenggelamkan, tidak usah mikir sayang'. 'Sayang' di sini berarti tidak usah mikir rugi, kata 'sayang' di situ bukan berarti sapaan, bukan, tapi rugi dalam konteks itu," jelas Frans.

"Lalu dijawab lawan bicaranya 'siap', artinya dia melaksanakan. Jadi di sini ada konteks 'HP ini saja', berarti menunjukkan ada dua HP dalam konteks ini. 'HP ini saja', berarti ada satu lagi HP. 'Yang itu ditenggelamkan saja', berarti yang satu ini menyetujui yang itu ditenggelamkan saja, yang itu mengacu kepada yang dia sebut HP ini saja," sambung Frans.

Jaksa Nur Haris pun menerangkan bahwa percakapan chat tersebut juga sudah ditunjukkan kepada Kusnadi saat diperiksa sebagai saksi di persidangan. Namun, Kusnadi mengaku bahwa yang ditenggelamkan adalah baju atau pakaian setelah kegiatan melarung.

"Kalau baju itu direndam, tidak ditenggelamkan. Tapi dalam konteks ini jelas sekali dari segi bahasa jelas sekali kata 'itu', itu mengacu ke kata HP yang di atasnya, berkaitan. Jadi tidak mungkin di bawah muncul yang itu ditenggelamkan mengacu kepada yang lain yang tidak disebutkan sebelumnya. Karena ini ada percakapan hubungannya, bahkan kita bisa lihat waktunya beda sedikit, itu chatnya dekat-dekat sekali. Jadi yang kata itu pada kalimat yang itu ditenggelamkan itu mengacu jelas mengacu ke HP dari bahasa," terang Frans.

Frans pun menegaskan bahwa tidak logis pernyataan yang ditenggelamkan dikaitkan dengan baju atau pakaian.

'Tidak logis, tidak masuk akal," tegas Frans.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya