Berita

Ahli bahasa UI, Frans Asisi Datang/RMOL

Hukum

Ahli Bahasa UI Sebut Perintah Ditenggelamkan adalah Ponsel, Bukan Baju

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 14:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) menyatakan bahwa yang diperintahkan untuk ditenggelamkan adalah telepon seluler (ponsel), bukan baju seperti yang diakui staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. 

Hal itu disampaikan langsung Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Frans Asisi Datang, saat menjadi ahli bahasa yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto selaku Sekjen DPP PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.

Awalnya, Jaksa KPK, Nur Haris, membuka percakapan WhatsApp di ponsel dengan nama Ghara Baskara dan ponsel bernama Sri Rejeki Hastomo. Di mana, ponsel Ghara Baskara digunakan oleh Kusnadi. Hal itu sudah diakui Kusnadi dalam persidangan sebelumnya.


"Kita bacakan chatnya seperti ini pak. 'Siap bapak'. Kemudian 'HP ini saja', 'Oke thanks'. 'Yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dll'. "Siap bapak'. 'Bapak izin Kus ke PIK dulu'. 'Oke'. Terkait chat ini bisa enggak menganalisa, sebetulnya ada kejadian apa sebetulnya?" tanya Jaksa Nur Haris kepada Frans.

"Siap bapak, itu berarti dia menghormati orang yang lawan bicara di chat itu. Kemudian ditunjukkan, ini intinya sebenarnya menunjukkan bahwa ada satu HP (ponsel) yang disuruh ditenggelamkan 'yang itu saja ditenggelamkan, tidak usah mikir sayang'. 'Sayang' di sini berarti tidak usah mikir rugi, kata 'sayang' di situ bukan berarti sapaan, bukan, tapi rugi dalam konteks itu," jelas Frans.

"Lalu dijawab lawan bicaranya 'siap', artinya dia melaksanakan. Jadi di sini ada konteks 'HP ini saja', berarti menunjukkan ada dua HP dalam konteks ini. 'HP ini saja', berarti ada satu lagi HP. 'Yang itu ditenggelamkan saja', berarti yang satu ini menyetujui yang itu ditenggelamkan saja, yang itu mengacu kepada yang dia sebut HP ini saja," sambung Frans.

Jaksa Nur Haris pun menerangkan bahwa percakapan chat tersebut juga sudah ditunjukkan kepada Kusnadi saat diperiksa sebagai saksi di persidangan. Namun, Kusnadi mengaku bahwa yang ditenggelamkan adalah baju atau pakaian setelah kegiatan melarung.

"Kalau baju itu direndam, tidak ditenggelamkan. Tapi dalam konteks ini jelas sekali dari segi bahasa jelas sekali kata 'itu', itu mengacu ke kata HP yang di atasnya, berkaitan. Jadi tidak mungkin di bawah muncul yang itu ditenggelamkan mengacu kepada yang lain yang tidak disebutkan sebelumnya. Karena ini ada percakapan hubungannya, bahkan kita bisa lihat waktunya beda sedikit, itu chatnya dekat-dekat sekali. Jadi yang kata itu pada kalimat yang itu ditenggelamkan itu mengacu jelas mengacu ke HP dari bahasa," terang Frans.

Frans pun menegaskan bahwa tidak logis pernyataan yang ditenggelamkan dikaitkan dengan baju atau pakaian.

'Tidak logis, tidak masuk akal," tegas Frans.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya