Berita

Ahli bahasa UI, Frans Asisi Datang/RMOL

Hukum

Ahli Bahasa UI Sebut Perintah Ditenggelamkan adalah Ponsel, Bukan Baju

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 14:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) menyatakan bahwa yang diperintahkan untuk ditenggelamkan adalah telepon seluler (ponsel), bukan baju seperti yang diakui staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. 

Hal itu disampaikan langsung Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Frans Asisi Datang, saat menjadi ahli bahasa yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto selaku Sekjen DPP PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.

Awalnya, Jaksa KPK, Nur Haris, membuka percakapan WhatsApp di ponsel dengan nama Ghara Baskara dan ponsel bernama Sri Rejeki Hastomo. Di mana, ponsel Ghara Baskara digunakan oleh Kusnadi. Hal itu sudah diakui Kusnadi dalam persidangan sebelumnya.


"Kita bacakan chatnya seperti ini pak. 'Siap bapak'. Kemudian 'HP ini saja', 'Oke thanks'. 'Yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dll'. "Siap bapak'. 'Bapak izin Kus ke PIK dulu'. 'Oke'. Terkait chat ini bisa enggak menganalisa, sebetulnya ada kejadian apa sebetulnya?" tanya Jaksa Nur Haris kepada Frans.

"Siap bapak, itu berarti dia menghormati orang yang lawan bicara di chat itu. Kemudian ditunjukkan, ini intinya sebenarnya menunjukkan bahwa ada satu HP (ponsel) yang disuruh ditenggelamkan 'yang itu saja ditenggelamkan, tidak usah mikir sayang'. 'Sayang' di sini berarti tidak usah mikir rugi, kata 'sayang' di situ bukan berarti sapaan, bukan, tapi rugi dalam konteks itu," jelas Frans.

"Lalu dijawab lawan bicaranya 'siap', artinya dia melaksanakan. Jadi di sini ada konteks 'HP ini saja', berarti menunjukkan ada dua HP dalam konteks ini. 'HP ini saja', berarti ada satu lagi HP. 'Yang itu ditenggelamkan saja', berarti yang satu ini menyetujui yang itu ditenggelamkan saja, yang itu mengacu kepada yang dia sebut HP ini saja," sambung Frans.

Jaksa Nur Haris pun menerangkan bahwa percakapan chat tersebut juga sudah ditunjukkan kepada Kusnadi saat diperiksa sebagai saksi di persidangan. Namun, Kusnadi mengaku bahwa yang ditenggelamkan adalah baju atau pakaian setelah kegiatan melarung.

"Kalau baju itu direndam, tidak ditenggelamkan. Tapi dalam konteks ini jelas sekali dari segi bahasa jelas sekali kata 'itu', itu mengacu ke kata HP yang di atasnya, berkaitan. Jadi tidak mungkin di bawah muncul yang itu ditenggelamkan mengacu kepada yang lain yang tidak disebutkan sebelumnya. Karena ini ada percakapan hubungannya, bahkan kita bisa lihat waktunya beda sedikit, itu chatnya dekat-dekat sekali. Jadi yang kata itu pada kalimat yang itu ditenggelamkan itu mengacu jelas mengacu ke HP dari bahasa," terang Frans.

Frans pun menegaskan bahwa tidak logis pernyataan yang ditenggelamkan dikaitkan dengan baju atau pakaian.

'Tidak logis, tidak masuk akal," tegas Frans.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya