Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Bisnis

Tingkatkan Pajak Tak Perlu BPN, Cukup Perkuat Fungsi Bappenas dan Hukum

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 13:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otoritas Penerimaan Negara (BOPN) sebagai upaya meningkatkan efektivitas perpajakan nasional dinilai salah jalan.

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengatakan wacana tersebut justru tidak menyentuh akar persoalan dan berpotensi menimbulkan pemborosan birokrasi.

Menurut Defiyan, pemisahan fungsi pemungutan pajak dari regulasi fiskal seperti yang diusulkan melalui BOPN tidak akan mampu menjawab persoalan utama dalam sistem perpajakan nasional, yakni rendahnya kepatuhan wajib pajak.


“Jelaslah, alasan ini malah tidak strategis dan bertolak belakang dengan alasan konsolidatif dan efektifitas perpajakan nasional sebab penerimaan negara tidak hanya dari sumber pajak,” katanya kepada RMOL, Kamis 12 Juni 2024.

Ia menambahkan, persoalan kepatuhan pajak lebih tepat ditangani lewat pendekatan penegakan hukum, bukan lewat restrukturisasi kelembagaan di bawah Kementerian Keuangan.

“Sebab, persoalan kepatuhan terhadap pajak adalah domain penegakan hukum oleh para aparat negara terhadap setiap pelanggaran ketaatan atas hukum dan konstitusi serta kinerjanya, bukan permasalahan kewenangan kelembagaan Kemenkeu,” tuturnya.

Solusi yang lebih rasional, lanjut Defiyan, adalah dengan memperkuat peran kelembagaan yang sudah ada, khususnya dengan mengembalikan fungsi perencanaan dan penganggaran negara secara menyeluruh kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Yang harus dipisahkan seharusnya dari Kementerian Keuangan adalah kewenangan anggarannya sehingga aspek perencanaan dan anggaran melekat pada fungsi Bappenas bukanlah dengan memisahkan fungsi penerimaan dan belanja negara dari Kemenkeu,”jelasnya.

Dalam hal ini, Defiyan juga menyoroti perlunya reformasi menyeluruh di lingkup legislatif, khususnya keberadaan Badan Anggaran DPR RI yang selama ini disebut menjadi sumber kekacauan dalam sistem pengelolaan keuangan negara.

“Yang mendesak (urgent) harus diambil tindakan oleh Presiden RI, adalah membubarkan Badan Anggaran DPR RI yang mana lembaga inilah selama ini merusak mekanisme teknokratik perencanaan dan anggaran negara!”tandasny.

Menurutnya, DPR RI memang memiliki kewenangan dalam aspek penganggaran (budgeting) namun, efektifitas perencanaan dan anggaran negara juga dinilai terlalu berbelit oleh intervensi yang terlalu teknis.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya