Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Bisnis

Tingkatkan Pajak Tak Perlu BPN, Cukup Perkuat Fungsi Bappenas dan Hukum

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 13:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otoritas Penerimaan Negara (BOPN) sebagai upaya meningkatkan efektivitas perpajakan nasional dinilai salah jalan.

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengatakan wacana tersebut justru tidak menyentuh akar persoalan dan berpotensi menimbulkan pemborosan birokrasi.

Menurut Defiyan, pemisahan fungsi pemungutan pajak dari regulasi fiskal seperti yang diusulkan melalui BOPN tidak akan mampu menjawab persoalan utama dalam sistem perpajakan nasional, yakni rendahnya kepatuhan wajib pajak.


“Jelaslah, alasan ini malah tidak strategis dan bertolak belakang dengan alasan konsolidatif dan efektifitas perpajakan nasional sebab penerimaan negara tidak hanya dari sumber pajak,” katanya kepada RMOL, Kamis 12 Juni 2024.

Ia menambahkan, persoalan kepatuhan pajak lebih tepat ditangani lewat pendekatan penegakan hukum, bukan lewat restrukturisasi kelembagaan di bawah Kementerian Keuangan.

“Sebab, persoalan kepatuhan terhadap pajak adalah domain penegakan hukum oleh para aparat negara terhadap setiap pelanggaran ketaatan atas hukum dan konstitusi serta kinerjanya, bukan permasalahan kewenangan kelembagaan Kemenkeu,” tuturnya.

Solusi yang lebih rasional, lanjut Defiyan, adalah dengan memperkuat peran kelembagaan yang sudah ada, khususnya dengan mengembalikan fungsi perencanaan dan penganggaran negara secara menyeluruh kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Yang harus dipisahkan seharusnya dari Kementerian Keuangan adalah kewenangan anggarannya sehingga aspek perencanaan dan anggaran melekat pada fungsi Bappenas bukanlah dengan memisahkan fungsi penerimaan dan belanja negara dari Kemenkeu,”jelasnya.

Dalam hal ini, Defiyan juga menyoroti perlunya reformasi menyeluruh di lingkup legislatif, khususnya keberadaan Badan Anggaran DPR RI yang selama ini disebut menjadi sumber kekacauan dalam sistem pengelolaan keuangan negara.

“Yang mendesak (urgent) harus diambil tindakan oleh Presiden RI, adalah membubarkan Badan Anggaran DPR RI yang mana lembaga inilah selama ini merusak mekanisme teknokratik perencanaan dan anggaran negara!”tandasny.

Menurutnya, DPR RI memang memiliki kewenangan dalam aspek penganggaran (budgeting) namun, efektifitas perencanaan dan anggaran negara juga dinilai terlalu berbelit oleh intervensi yang terlalu teknis.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya