Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Bisnis

Tingkatkan Pajak Tak Perlu BPN, Cukup Perkuat Fungsi Bappenas dan Hukum

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 13:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otoritas Penerimaan Negara (BOPN) sebagai upaya meningkatkan efektivitas perpajakan nasional dinilai salah jalan.

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengatakan wacana tersebut justru tidak menyentuh akar persoalan dan berpotensi menimbulkan pemborosan birokrasi.

Menurut Defiyan, pemisahan fungsi pemungutan pajak dari regulasi fiskal seperti yang diusulkan melalui BOPN tidak akan mampu menjawab persoalan utama dalam sistem perpajakan nasional, yakni rendahnya kepatuhan wajib pajak.


“Jelaslah, alasan ini malah tidak strategis dan bertolak belakang dengan alasan konsolidatif dan efektifitas perpajakan nasional sebab penerimaan negara tidak hanya dari sumber pajak,” katanya kepada RMOL, Kamis 12 Juni 2024.

Ia menambahkan, persoalan kepatuhan pajak lebih tepat ditangani lewat pendekatan penegakan hukum, bukan lewat restrukturisasi kelembagaan di bawah Kementerian Keuangan.

“Sebab, persoalan kepatuhan terhadap pajak adalah domain penegakan hukum oleh para aparat negara terhadap setiap pelanggaran ketaatan atas hukum dan konstitusi serta kinerjanya, bukan permasalahan kewenangan kelembagaan Kemenkeu,” tuturnya.

Solusi yang lebih rasional, lanjut Defiyan, adalah dengan memperkuat peran kelembagaan yang sudah ada, khususnya dengan mengembalikan fungsi perencanaan dan penganggaran negara secara menyeluruh kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Yang harus dipisahkan seharusnya dari Kementerian Keuangan adalah kewenangan anggarannya sehingga aspek perencanaan dan anggaran melekat pada fungsi Bappenas bukanlah dengan memisahkan fungsi penerimaan dan belanja negara dari Kemenkeu,”jelasnya.

Dalam hal ini, Defiyan juga menyoroti perlunya reformasi menyeluruh di lingkup legislatif, khususnya keberadaan Badan Anggaran DPR RI yang selama ini disebut menjadi sumber kekacauan dalam sistem pengelolaan keuangan negara.

“Yang mendesak (urgent) harus diambil tindakan oleh Presiden RI, adalah membubarkan Badan Anggaran DPR RI yang mana lembaga inilah selama ini merusak mekanisme teknokratik perencanaan dan anggaran negara!”tandasny.

Menurutnya, DPR RI memang memiliki kewenangan dalam aspek penganggaran (budgeting) namun, efektifitas perencanaan dan anggaran negara juga dinilai terlalu berbelit oleh intervensi yang terlalu teknis.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya