Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Bisnis

Tingkatkan Pajak Tak Perlu BPN, Cukup Perkuat Fungsi Bappenas dan Hukum

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 13:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otoritas Penerimaan Negara (BOPN) sebagai upaya meningkatkan efektivitas perpajakan nasional dinilai salah jalan.

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengatakan wacana tersebut justru tidak menyentuh akar persoalan dan berpotensi menimbulkan pemborosan birokrasi.

Menurut Defiyan, pemisahan fungsi pemungutan pajak dari regulasi fiskal seperti yang diusulkan melalui BOPN tidak akan mampu menjawab persoalan utama dalam sistem perpajakan nasional, yakni rendahnya kepatuhan wajib pajak.


“Jelaslah, alasan ini malah tidak strategis dan bertolak belakang dengan alasan konsolidatif dan efektifitas perpajakan nasional sebab penerimaan negara tidak hanya dari sumber pajak,” katanya kepada RMOL, Kamis 12 Juni 2024.

Ia menambahkan, persoalan kepatuhan pajak lebih tepat ditangani lewat pendekatan penegakan hukum, bukan lewat restrukturisasi kelembagaan di bawah Kementerian Keuangan.

“Sebab, persoalan kepatuhan terhadap pajak adalah domain penegakan hukum oleh para aparat negara terhadap setiap pelanggaran ketaatan atas hukum dan konstitusi serta kinerjanya, bukan permasalahan kewenangan kelembagaan Kemenkeu,” tuturnya.

Solusi yang lebih rasional, lanjut Defiyan, adalah dengan memperkuat peran kelembagaan yang sudah ada, khususnya dengan mengembalikan fungsi perencanaan dan penganggaran negara secara menyeluruh kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Yang harus dipisahkan seharusnya dari Kementerian Keuangan adalah kewenangan anggarannya sehingga aspek perencanaan dan anggaran melekat pada fungsi Bappenas bukanlah dengan memisahkan fungsi penerimaan dan belanja negara dari Kemenkeu,”jelasnya.

Dalam hal ini, Defiyan juga menyoroti perlunya reformasi menyeluruh di lingkup legislatif, khususnya keberadaan Badan Anggaran DPR RI yang selama ini disebut menjadi sumber kekacauan dalam sistem pengelolaan keuangan negara.

“Yang mendesak (urgent) harus diambil tindakan oleh Presiden RI, adalah membubarkan Badan Anggaran DPR RI yang mana lembaga inilah selama ini merusak mekanisme teknokratik perencanaan dan anggaran negara!”tandasny.

Menurutnya, DPR RI memang memiliki kewenangan dalam aspek penganggaran (budgeting) namun, efektifitas perencanaan dan anggaran negara juga dinilai terlalu berbelit oleh intervensi yang terlalu teknis.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya