Berita

Ilustrasi/Istimewa

Politik

Belajar dari Kasus Raja Ampat, Pakar Geologi Minta Pengelolaan Sumber Daya Mineral Lebih Diperhatikan

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 13:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keputusan pemerintah sudah tepat dalam mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ke depan, sebaiknya dilakukan dialog yang transparan antara pengusaha dengan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya alam.

"Keputusan semacam ini seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, bukan sekadar menuruti desakan pihak tertentu, karena menyangkut kepastian berusaha di sektor pertambangan," kata Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), STJ Budi Santoso, dalam keterangan resminya, Kamis, 12 Juni 2025.

Dari sudut pandang geologi, Budi menjelaskan bahwa kawasan wisata utama Raja Ampat memang tersusun dari batu gamping 'Formasi Waigeo' yang sudah mengalami pengangkatan dari dasar laut. Selanjutnya, batu gamping itu mengalami proses kartisifikasi membentuk gugusan pulau-pulau yang indah. 


Kendati demikian, Budi mengaku belum ada data yang mengonfirmasi mengenai endapan batu gamping tersebut tersusun oleh komplek batuan ultramafik.

Bila data itu benar, berpotensi menjadi batuan asal pembentuk endapan nikel laterit.

"Secara geologis, potensi endapan nikel laterit justru berkembang di area lokasi IUP-IUP yang sedang berkegiatan dan beberapa area di sekitarnya," jelas Budi.

Oleh sebab itu, Budi menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data ilmiah dalam mengelola pertambangan nikel di kawasan tersebut

Budi juga meminta perusahaan untuk lebih transparan dalam menyampaikan kepatuhannya terhadap berbagai regulasi yang ada.

"Dengan pendekatan ilmiah yang tepat dan dialog yang konstruktif, kita dapat menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak, sehingga pengelolaan sumber daya alam di kawasan ini berkelanjutan,” pungkas Budi.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya