Berita

Ilustrasi/Istimewa

Politik

Belajar dari Kasus Raja Ampat, Pakar Geologi Minta Pengelolaan Sumber Daya Mineral Lebih Diperhatikan

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 13:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keputusan pemerintah sudah tepat dalam mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ke depan, sebaiknya dilakukan dialog yang transparan antara pengusaha dengan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya alam.

"Keputusan semacam ini seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, bukan sekadar menuruti desakan pihak tertentu, karena menyangkut kepastian berusaha di sektor pertambangan," kata Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), STJ Budi Santoso, dalam keterangan resminya, Kamis, 12 Juni 2025.

Dari sudut pandang geologi, Budi menjelaskan bahwa kawasan wisata utama Raja Ampat memang tersusun dari batu gamping 'Formasi Waigeo' yang sudah mengalami pengangkatan dari dasar laut. Selanjutnya, batu gamping itu mengalami proses kartisifikasi membentuk gugusan pulau-pulau yang indah. 


Kendati demikian, Budi mengaku belum ada data yang mengonfirmasi mengenai endapan batu gamping tersebut tersusun oleh komplek batuan ultramafik.

Bila data itu benar, berpotensi menjadi batuan asal pembentuk endapan nikel laterit.

"Secara geologis, potensi endapan nikel laterit justru berkembang di area lokasi IUP-IUP yang sedang berkegiatan dan beberapa area di sekitarnya," jelas Budi.

Oleh sebab itu, Budi menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data ilmiah dalam mengelola pertambangan nikel di kawasan tersebut

Budi juga meminta perusahaan untuk lebih transparan dalam menyampaikan kepatuhannya terhadap berbagai regulasi yang ada.

"Dengan pendekatan ilmiah yang tepat dan dialog yang konstruktif, kita dapat menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak, sehingga pengelolaan sumber daya alam di kawasan ini berkelanjutan,” pungkas Budi.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya