Berita

JPU KPK saat menampilkan bukti percakapan Hasto Kristiyanto dengan Saeful Bahri terkait uang suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025/RMOL

Hukum

Diungkap Ahli Bahasa UI

Pesan WA Hasto Terbukti Setujui Uang Suap Harun Masiku

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 13:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) menyebut bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memahami dan menyetujui adanya uang suap sebesar Rp850 juta dalam pengurusan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

Hal itu diungkapkan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Frans Asisi Datang saat menjadi ahli bahasa yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.

Awalnya, Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan menampilkan bukti percakapan WhatsApp (WA) antara terdakwa Hasto dengan Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP.


"Ahli sudah membaca utuh nih komunikasi awal, di situ ahli pahami bahwa ini konteksnya kedua belah pihak saling memahami dan sudah saling mengenal?" tanya Jaksa Moch Takdir Suhan kepada ahli Frans.

"Betul, iya," jawab Ahli Frans.

"Ini tadi yang ahli sudah baca, 'izin lapor mas, hari ini p Harun geser 850’ saya tanyakan dulu, 850 kalau kita kaitkan dengan pemahaman kita kalau sebutan uang kan mestinya di depan tulisan Rp atau dibelakang ada tulisan juta dan sebagainya, yang ahli pahami dan analisis kaitannya komunikasi ini 850 ini apa?" tanya Jaksa Takdir.

Ahli Frans menyebut bahwa penggunaan kata "850" tersebut sebagai bahasa menyembunyikan muka atau menyelamatkan muka. Akan tetapi, meskipun tidak dijelaskan dalam bentuk apa angka tersebut, lawan bicaranya sudah memahaminya.

"Iya. Itu ciri bahasa-bahasa yang selalu kami lihat data-data politik," kata Frans.

Jaksa Takdir selanjutnya membahas soal balasan dari Hasto yang menggunakan kata "Ok, sip".

"Secara umum dalam percakapan sehari-hari 'ok' itu berarti setuju, mengerti, lawan bicara itu mengerti, paham. Atau bisa dilaksanakan, bisa tambahkan, itu banyak. Ekspresi persetujuan," terang Frans.

Jaksa Takdir kemudian membahas kata kedua yang digunakan Hasto, yakni "sip".

"Itu berarti apa yang dijelaskan oleh lawan bicaranya itu sudah sangat lengkap, dan dia paham, dia setuju, kata ok itu paham penjelasannya, setuju dengan isinya, apalagi kalau ditambah di belakangnya sip, berarti sangat oke," terang Frans.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya