Berita

Presiden Prabowo Subianto/Net

Bisnis

Kritik Pembentukan BPN, Ekonom: Pemborosan Anggaran di Tengah Upaya Efisiensi Prabowo

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 12:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) mendapat penolakan. 

Salah satunya datang dari Ekonom Konstitusi Defiyan Cori yang menilai langkah ini justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.

Menurut Defiyan, pembentukan BOPN bertolak belakang dengan upaya efisiensi yang digaungkan Prabowo, terutama di tengah kebijakan penghematan terhadap sejumlah kementerian/lembaga.


“Pembentukan BPON jelas merupakan tindakan pemborosan atau inefisiensi anggaran negara. Apalagi hal ini dilakukan pasca Presiden Prabowo mengambil kebijakan penghematan APBN atas sejumlah Kementerian/Lembaga Negara,” kata Defiyan kepada RMOL, Kamis 12 Juni 2025.

Menurutnya, argumen pemisahan fungsi penerimaan dan belanja negara dibutuhkan untuk memperbaiki sistem fiskal tidak memiliki dasar yang kuat secara konstitusional. 

“Justru tindakan naif kemudian membentuk BOPN dengan alasan memisahkan fungsi penerimaan (fiskal) dengan belanja (pengeluaran) negara yang merupakan satu paket dalam pengelolaan keuangan negara berdasar UU 17/2003,” lanjutnya.

Defiyan menambahkan, jika persoalannya mengenai dominasi Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kebijakan fiskal, maka pembentukan lembaga baru bukanlah solusi yang tepat.

“Walaupun kami berbeda mazhab dan pandangan ekonomi atas berbagai kebijakan Menkeu Sri Mulyani, namun begitu dalam hal pembentukan BOPN ini kami juga menolak dan apa alasan kemendesakannya (urgensinya)? Apakah negara dalam keadaan darurat sipil/militer?” tegasnya.

Solusi yang lebih logis menurut Defiyan dengan memindahkan fungsi perencanaan dan penganggaran ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), bukan memisahkan fungsi penerimaan dan belanja negara secara struktural.

Sebelumnya, struktur kepengurusan BPON beredar luas, Prabowo dikabarkan telah menyiapkan lembaga baru itu yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang menteri negara. 

Lembaga ini nantinya juga akan diawasi oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala PPATK, yang duduk dalam Dewan Pengawas secara ex officio.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya