Berita

Presiden Prabowo Subianto/Net

Bisnis

Kritik Pembentukan BPN, Ekonom: Pemborosan Anggaran di Tengah Upaya Efisiensi Prabowo

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 12:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) mendapat penolakan. 

Salah satunya datang dari Ekonom Konstitusi Defiyan Cori yang menilai langkah ini justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.

Menurut Defiyan, pembentukan BOPN bertolak belakang dengan upaya efisiensi yang digaungkan Prabowo, terutama di tengah kebijakan penghematan terhadap sejumlah kementerian/lembaga.


“Pembentukan BPON jelas merupakan tindakan pemborosan atau inefisiensi anggaran negara. Apalagi hal ini dilakukan pasca Presiden Prabowo mengambil kebijakan penghematan APBN atas sejumlah Kementerian/Lembaga Negara,” kata Defiyan kepada RMOL, Kamis 12 Juni 2025.

Menurutnya, argumen pemisahan fungsi penerimaan dan belanja negara dibutuhkan untuk memperbaiki sistem fiskal tidak memiliki dasar yang kuat secara konstitusional. 

“Justru tindakan naif kemudian membentuk BOPN dengan alasan memisahkan fungsi penerimaan (fiskal) dengan belanja (pengeluaran) negara yang merupakan satu paket dalam pengelolaan keuangan negara berdasar UU 17/2003,” lanjutnya.

Defiyan menambahkan, jika persoalannya mengenai dominasi Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kebijakan fiskal, maka pembentukan lembaga baru bukanlah solusi yang tepat.

“Walaupun kami berbeda mazhab dan pandangan ekonomi atas berbagai kebijakan Menkeu Sri Mulyani, namun begitu dalam hal pembentukan BOPN ini kami juga menolak dan apa alasan kemendesakannya (urgensinya)? Apakah negara dalam keadaan darurat sipil/militer?” tegasnya.

Solusi yang lebih logis menurut Defiyan dengan memindahkan fungsi perencanaan dan penganggaran ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), bukan memisahkan fungsi penerimaan dan belanja negara secara struktural.

Sebelumnya, struktur kepengurusan BPON beredar luas, Prabowo dikabarkan telah menyiapkan lembaga baru itu yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang menteri negara. 

Lembaga ini nantinya juga akan diawasi oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala PPATK, yang duduk dalam Dewan Pengawas secara ex officio.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya