Berita

Simulasi rumah ukuran 18 meter persegi/Net

Politik

Komisi V DPR: Rumah bagi MBR Tidak Boleh Mengorbankan Kualitas Hunian

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 10:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) memangkas batas minimal luas tanah dan bangunan subsidi perlu dikaji secara menyeluruh.

Anggota Komisi V DPR RI Irine Yusiana Roba Putri menegaskan pentingnya menjaga kualitas rumah subsidi yang diberikan kepada masyarakat.

Irine mengingatkan kepentingan memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak boleh mengorbankan kualitas hunian.


"Rumah subsidi bukan sekadar soal luasan, tapi juga soal kenyamanan dan kelayakan tinggal. Jika rumah dibuat terlalu kecil, tidak hanya ruang hidup yang terbatas, tapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, sosial, dan psikologis bagi penghuninya," kata Irine lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Juni 2025.

Irine menekankan bahwa pembangunan perumahan rakyat harus didukung standar teknis yang memadai seperti tata ruang dan kualitas bangunan.

"Kita juga harus memperhatikan infrastruktur pendukung seperti air bersih, sanitasi, dan akses transportasi yang mudah untuk memastikan kehidupan yang layak bagi masyarakat," katanya.

Irine pun menekankan bahwa taraf kelayakan hidup masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan perumahan.

"Jangan lihat rumah subsidi hanya sebagai bangunan, tapi penting untuk membangun mindset bahwa rumah subsidi adalah tempat tinggal yang menentukan kualitas hidup jangka panjang bagi penghuninya," tutupnya.

Adapun Kementerian PKP mengusulkan luas bangunan rumah subsidi menjadi 18-36 meter persegi, sedangkan luas tanahnya di 25-200 meter persegi. Ukuran itu mengecil dari ketentuan sebelumnya yaitu 21-36 meter persegi dan luas tanah minimum 60 meter persegi.

Usulan pengecilan rumah subsidi itu tertuang dalam draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025. Namun usulan ini tidak mendapatkan persetujuan dari Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.

Berdasarkan keterangan Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang, Hashim tidak dilibatkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait ihwal rencana tersebut. Maruarar berargumen luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu besar sangat sesuai dengan lahan yang semakin terbatas.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya