Berita

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perdamaian yang dialamatkan kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW)/Ist

Hukum

Beritikad Baik, PN Niaga Tolak Permohonan Pembatalan Perdamaian Terhadap PT BRW

RABU, 11 JUNI 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perdamaian yang dialamatkan kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW). 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Heneng Pujadi, menolak permohonan PT Tatamulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, dan PT Karya Makmur Integra pada perkara nomor 23/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang ingin membatalkan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT BRW.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon pada seluruhnya," sebagaimana disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusannya, dikutip Rabu 11 Juni 2025.


Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjadikan usaha PT BRW dalam melakukan pembayaran sebagian kepada pihak kreditur sebagai bentuk itikad baik yang dijadikan pertimbangan untuk menolak permohonan para pemohon. 

Berdasarkan perjanjian perdamaian, kata majelis hakim, PT BRW yang menjadi pihak termohon dapat melakukan pembayaran dari kontribusi pemegang saham dan penjualan aset sampai dengan tahun kelima. 

Dengan demikian, pihak PT BRW masih memiliki kesempatan untuk melakukan penjualan aset sampai dengan tahun kelima.

Bagi PT BRW, putusan ini memperkuat dua putusan perkara No. 20 atas nama pemohon Simon Chang dan Ryo Okawa pada perkara No. 22. Kedua perkara tersebut pada akhir pekan lalu ditolak permohonannya untuk membatalkan perdamaian homologasi kepada PT BRW.

"Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh majelis hakim yang sudah cukup jeli saat memutuskan perkara ini," ujar kuasa hukum PT BRW, Ghazi Luthfi di Jakarta.

Ghazi menjelaskan saat ini PT BRW masih menyisakan tiga perkara permohonan pembatalan perdamaian di PN Niaga. 

Tiga perkara yang masih berlanjut proses persidangannya adalah permohonan dari Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia dengan berkas perkara No. 18/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. 

Selanjutnya perkara nomor 19/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan pemohon CV Dwi Putu Kassirano, serta PT Pilar Garba Inti dalam Perkara No. 21/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dari tiga perkara yang tersisa, Lily Bintoro tercatat sebagai salah satu pemegang saham dari PT BRW. Pada persidangan sebelumnya, pihak PT BRW sempat menyampaikan niatnya untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan cek namun ditolak pihak Lily Bintoro. 

Berdasarkan data profil perusahaan PT BRW yang didapatkan melalui website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, nama Lily Bintoro terdata sebagai pemegang saham PT BRW bersama-sama dengan Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.

Adapun PT BRW digugat oleh enam pemohon yang mengajukan pembatalan atas perjanjian perdamaian yang disepakati dalam proses PKPU pada Februari 2021. Nilai total utang dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp3,5 triliun.  

“Harapan kami semoga majelis hakim konsisten dengan pertimbangan hukumnya dan menolak seluruh permohonan pembatalan perdamaian kepada PT BRW,” demikian Ghazi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya