Berita

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perdamaian yang dialamatkan kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW)/Ist

Hukum

Beritikad Baik, PN Niaga Tolak Permohonan Pembatalan Perdamaian Terhadap PT BRW

RABU, 11 JUNI 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perdamaian yang dialamatkan kepada PT Bali Ragawisata (PT BRW). 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Heneng Pujadi, menolak permohonan PT Tatamulia Nusantara Indah, PT Karya Intertek Kencana, dan PT Karya Makmur Integra pada perkara nomor 23/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang ingin membatalkan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT BRW.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon pada seluruhnya," sebagaimana disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusannya, dikutip Rabu 11 Juni 2025.


Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjadikan usaha PT BRW dalam melakukan pembayaran sebagian kepada pihak kreditur sebagai bentuk itikad baik yang dijadikan pertimbangan untuk menolak permohonan para pemohon. 

Berdasarkan perjanjian perdamaian, kata majelis hakim, PT BRW yang menjadi pihak termohon dapat melakukan pembayaran dari kontribusi pemegang saham dan penjualan aset sampai dengan tahun kelima. 

Dengan demikian, pihak PT BRW masih memiliki kesempatan untuk melakukan penjualan aset sampai dengan tahun kelima.

Bagi PT BRW, putusan ini memperkuat dua putusan perkara No. 20 atas nama pemohon Simon Chang dan Ryo Okawa pada perkara No. 22. Kedua perkara tersebut pada akhir pekan lalu ditolak permohonannya untuk membatalkan perdamaian homologasi kepada PT BRW.

"Tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh majelis hakim yang sudah cukup jeli saat memutuskan perkara ini," ujar kuasa hukum PT BRW, Ghazi Luthfi di Jakarta.

Ghazi menjelaskan saat ini PT BRW masih menyisakan tiga perkara permohonan pembatalan perdamaian di PN Niaga. 

Tiga perkara yang masih berlanjut proses persidangannya adalah permohonan dari Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia dengan berkas perkara No. 18/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. 

Selanjutnya perkara nomor 19/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan pemohon CV Dwi Putu Kassirano, serta PT Pilar Garba Inti dalam Perkara No. 21/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dari tiga perkara yang tersisa, Lily Bintoro tercatat sebagai salah satu pemegang saham dari PT BRW. Pada persidangan sebelumnya, pihak PT BRW sempat menyampaikan niatnya untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan cek namun ditolak pihak Lily Bintoro. 

Berdasarkan data profil perusahaan PT BRW yang didapatkan melalui website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, nama Lily Bintoro terdata sebagai pemegang saham PT BRW bersama-sama dengan Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.

Adapun PT BRW digugat oleh enam pemohon yang mengajukan pembatalan atas perjanjian perdamaian yang disepakati dalam proses PKPU pada Februari 2021. Nilai total utang dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp3,5 triliun.  

“Harapan kami semoga majelis hakim konsisten dengan pertimbangan hukumnya dan menolak seluruh permohonan pembatalan perdamaian kepada PT BRW,” demikian Ghazi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya