Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Indonesia Masuk Daftar Negara dengan Ekonomi Bayangan Terbesar, Marak Korupsi?

RABU, 11 JUNI 2025 | 13:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Indonesia masuk ke dalam daftar negara dengan shadow economy terbesar di dunia. 

Laporan Global Shadow Economy EY Report 2025 menyebut Indonesia berada di peringkat kelima dunia dengan nilai ekonomi bayangan mencapai 326 miliar Dolar AS (Rp5.304 triliun) atau setara 23,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka 23,8 persen dari PDB ini menunjukkan bahwa hampir seperempat aktivitas ekonomi Indonesia berlangsung tanpa terdata. 


Angka tersebut bahkan melampaui China, yang menempati posisi pertama sebagai negara dengan shadow economy terbesar dengan nilai 3,6 triliun Dolar AS (Rp58.572 triliun) atau 20,3 persen PDB.

Tak hanya itu, porsi economy shadow Indonesia juga lebih tinggi dari pasar negara berkembang seperti Brasil (448 miliar Dolar AS, atau 20,6 persen dari PDB), dan Meksiko (320 miliar Dolar AS, 17,9 persen dari PDB).

Laporan ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah tentang adanya ketimpangan serius dalam pengawasan dan penegakan regulasi ekonomi nasional.

Ekonomi bayangan sendiri sering disebut sebagai aktivitas ekonomi "gelap" atau tidak tercatat sistem yang mengacu pada kegiatan yang luput dari pengawasan negara, tidak membayar pajak, serta kerap menggunakan transaksi tunai demi menghindari jejak digital dan pelaporan resmi. 

Aktivitas ini terdiri dari produksi bawah tanah (underground production), yaitu aktivitas produktif yang bersifat legal, tetapi sengaja disembunyikan dari otoritas; produksi ilegal (illegal production), yaitu aktivitas yang menghasilkan barang atau jasa yang bertentangan dengan hukum; dan sektor informal atau aktivitas yang sifatnya legal, tetapi dalam skala produksi kecil.

Ekonomi informal yang besar memang memberi penghidupan bagi sebagian masyarakat, terutama sektor UMKM dan pekerja harian. 

Namun di sisi lain, besarnya shadow economy ini juga menunjukkan potensi kebocoran pajak dan lemahnya sistem administrasi negara yang membuat pemerintah kesulitan menambah penerimaan negara.

Selain itu, celah korupsi dan penyalahgunaan wewenang juga berpotensi tumbuh subur di Tanah Air dari economy shadow ini.

Fenomena ini disebut terjadi karena sistem perpajakan yang belum menjangkau seluruh pelaku usaha, lemahnya integrasi data, hingga tingginya penggunaan uang tunai dalam transaksi.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sektor informal di Indonesia banyak ditemukan di perdagangan skala kecil, jasa, hingga pertanian. 

Banyak transaksi berbasis tunai dan tidak dilaporkan. Hal ini dinilai memengaruhi perencanaan dan pembangunan ekonomi negara secara keseluruhan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya