Berita

Penambangan di wilayah Raja Ampat/Ist

Politik

Pencabutan IUP Tak Hapus Tanggung Jawab Kerusakan Lingkungan

RABU, 11 JUNI 2025 | 12:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta merta menghapus tanggung jawab atas kerusakan lingkungan maupun pertanggungjawaban pidana. 

Hal ini ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto menanggapi polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Penegakan hukum juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis," kata Didik lewat akun X miliknya, Rabu 11 Juni 2025.


Dia membeberkan sejumlah potensi pelanggaran hukum yang perlu diperhatikan dalam konteks IUP. 

Pertama, potensi pelanggaran lingkungan hidup, termasuk pencemaran yang menyebabkan kekeruhan pantai dan kerusakan ekosistem laut, aktivitas tambang di pulau kecil yang dilarang, serta operasi tanpa dokumen lingkungan.

Selanjutnya, potensi penambangan tanpa izin atau di luar wilayah IUP yang sah, seperti operasi tanpa IUP, tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH), serta melanjutkan operasi pasca pencabutan izin.

"Dampak sosial dan konflik bisa mengganggu mata pencaharian masyarakat lokal (pariwisata, perikanan) akibat kerusakan lingkungan," tegasnya.

Lalu, potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan IUP, termasuk dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penerbitan izin tanpa prosedur sah atau dokumen pendukung.

Terakhir, Didik juga mengkritisi kelalaian dalam pengawasan, termasuk tidak dicabutnya IUP meski terdapat pelanggaran lingkungan yang jelas.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya