Berita

Ilustrasi penambangan/Net

Politik

PP Himmah Desak APH Tangkap 4 Pemilik Perusahaan Tambang

RABU, 11 JUNI 2025 | 07:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan tegas Presiden Prabowo yang telah mencabut izin empat perusahaan tambang yang diduga melakukan pelanggaran yang merusak lingkungan disambut baik oleh Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah)

Ketua Umum PP Himmah Abdul Razak Nasution mengatakan, ketegasan Presiden Prabowo itu terlihat dari evaluasi yang dilakukan pemerintah pada Januari 2025 lalu, sehingga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5/2025 tentang Penataan dan Penertiban Kawasan Tambang.

Abdul Razak menegaskan, PP Himmah  meminta agar aparat penegak hukum (APH) memproses hukum para pemilik perusahaan tambang dimaksud.


"KPK dan Polri wajib hukumnya menangkap dan mempidanakan pemilik empat perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran merusak lingkungan dan tidak memiliki izin yang selama ini tapi tetap beroperasi," kata Razak kepada RMOL, Rabu, 11 Juni 2025.

Bukan tanpa alasan kata Razak, pemilik empat perusahaan penambang di Raja Ampat tersebut diduga telah merusak lingkungan dan tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (KH), tapi masih beroperasi selama ini. 

Keempat perusahaan dimaksud, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang melakukan konsesi di Pulau Manuran dengan luas 1.173 hektare. Status perusahaan tersebut adalah Penanaman Modal Asing (PMA). Perusahaan itu merupakan anak usaha PT Wanxiang Nickel Indonesia, bagian dari Vansun Group (Tiongkok).

"ASP menjadi sorotan karena memegang izin tambang melebihi luas Pulau Manuran itu sendiri, yang hanya 746,88 hektare dan tergolong pulau kecil. Hal ini melanggar UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," terang Razak.

Kementerian Lingkungan Hidup kata Razak, mencatat bahwa ASP melakukan penambangan tanpa sistem manajemen lingkungan. Kolam penampung lumpur (settling pond) milik perusahaan dilaporkan jebol, menyebabkan sedimentasi di perairan sekitar.

Selanjutnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang melakukan konsesi di Pulau Kawe dengan luas 5.922 hektare. PT KSM kata Razak, pernah memproduksi mencapai 1,3 juta wet metric ton (WMT). Perusahaan ini memiliki izin berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat nomor 210/2013.

"PT KSM diduga memiliki keterkaitan dengan Grup Agung Sedayu. Nama-nama seperti Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma tercatat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) berdasarkan data Kementerian Hukum. KLH menemukan KSM membuka lahan di luar izin lingkungan seluas 5 hektare serta menyebabkan sedimentasi di kawasan mangrove dan garis pantai. Tambang ini juga telah beroperasi tanpa mengikuti ketentuan teknis pengelolaan lingkungan," jelas Razak.

Lalu yang ketiga kata Razak, adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang melakukan konsesi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun dengan luas konsensi sebesar 2.193 hektare. Eksplorasi PT MRP aktif sejak Mei 2025. Padahal kata Razak, perusahaan tersebut tidak memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

"MRP memulai eksplorasi nikel pada 9 Mei 2025, menggunakan 10 mesin bor di Pulau Batang Pele. Namun, berdasarkan verifikasi lapangan, perusahaan belum mengantongi izin lingkungan dan langsung dikenakan sanksi administratif oleh KLH," kata Razak.

Yang keempat kata Razak, adalah PT Nurham yang melakukan konsesi di Yesner, Waigeo Timur dengan luas 3.000 hektare. Perusahaan itu kata Razak, tidak aktif memproduksi, namun terdaftar di sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

"Keempat pemilik perusahaan ini jangan semena-mena merusak Indonesia demi memperkaya diri dan kelompoknya dengan mengorbankan biota laut dan kekayaan alam kita di Raja Ampat yang menjadi wisata dunia," ujar Razak. 

"Kami meyakini bahwa penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan KPK akan menangkap pemilik perusahaan, apabila tidak PP Himmah akan berkoalisi dengan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa meminta APH untuk mengadili pemilik keempat perusahaan ini," pungkas Razak.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya