Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Sesat Pikir Neoliberalisme Konstitusional

Oleh: Muchamad Andi Sofiyan*
SELASA, 10 JUNI 2025 | 22:37 WIB

INDONESIA kini berdiri di persimpangan jalan yang sangat menentukan. Sebuah negara dengan konstitusi yang lahir dari semangat kemerdekaan dan keadilan sosial, justru terjebak dalam dogma pasar bebas yang kaku dan membelenggu, terutama usai amandemen empat kali periode 1999-2002. 

Paradoks ini hanya bisa dipecahkan dengan satu cara: tafsir konstitusional yang progresif, bukan tafsir legalistik yang membenarkan neoliberalisme–yang merugikan rakyat.

UUD 1945 bukan sekadar teks hukum, melainkan ideologi hidup yang membimbing bangsa ini. Pasal 33 jelas menegaskan, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Ini bukan kalimat kosong, tapi manifesto ekonomi kerakyatan yang harus ditegakkan.


Namun, praktik saat ini jauh melenceng. Mahkamah Konstitusi dan pembentuk UU sibuk dengan prosedur dan teks literal, tanpa melihat konteks sosial-politik dan keadilan substantif. Inilah yang melahirkan neoliberalisme konstitusional: doktrin pasar bebas yang dianggap suci, padahal menindas kedaulatan ekonomi bangsa.

Tafsir progresif melihat konstitusi sebagai dokumen hidup, harus dibaca dengan konteks sejarah, sosial, dan aspirasi rakyat. Misalnya, UU Bank Indonesia yang memisahkan otoritas moneter dari tanggung jawab pembangunan nasional harus dikaji ulang. UU Perdagangan, Penanaman Modal, Minerba yang mengedepankan pasar bebas dan asing pun wajib direvisi. Semua ini bertentangan dengan semangat Pasal 33 dan wajib menjadi prioritas revisi untuk membangun ekonomi berdaulat dan berkeadilan.

Daftar revisi prioritas meliputi: UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan revisinya, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dan undang-undang lain yang mengukuhkan dominasi pasar bebas tanpa kontrol negara.

Mahkamah Konstitusi (MK) harus berani keluar dari jebakan formalitas dan legalisme sempit. Sikap MK yang menolak menguji materi berdasar “ideologi” hanya memperkuat neoliberalisme. Padahal konstitusi adalah perwujudan Pancasila dalam hukum dan harus diinterpretasi sebagai ideologi hidup, bukan teks hukum dingin.

MK harus jadi garda terdepan mengawal cita-cita kemerdekaan dan kedaulatan ekonomi, bukan notaris yang membenarkan kebijakan pasar bebas selama prosedur terpenuhi.

Negara tidak boleh terus jadi budak dogma pasar bebas yang hanya menguntungkan segelintir elite dan asing. Tafsir progresif adalah jalan agar konstitusi tidak kehilangan jiwa dan ideologi sosialnya. Undang-undang dan kebijakan ekonomi harus dikembalikan ke jalan yang benar–yang mengedepankan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial sesuai amanat UUD 1945.

Tidak ada jalan lain kecuali berpihak pada konstitusi sebagai ideologi hidup bangsa dan merevisi aturan yang bertentangan dengannya. Kalau tidak, kita hanya akan terperangkap dalam lingkaran sesat pikir neoliberalisme konstitusional yang menghancurkan masa depan Indonesia. Kembali ke UUD 1945 naskah asli menjadi salah satu cara untuk meluruskan pemikiran bangsa dari dogma neoliberalisme.


*Penulis adalah penggiat literasi dari Republikein StudieClub

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya