Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Ist

Bisnis

Menko Airlangga: Diskon Tiket Pesawat Berlaku sampai 31 Juli 2025

SELASA, 10 JUNI 2025 | 21:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah mulai menggulirkan paket stimulus ekonomi untuk mendongkrak pertumbuhan nasional di kisaran 5 persen pada kuartal II 2025. 

Salah satunya paket diskon transportasi berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Diskon tiket pesawat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 36/2025 yang terbit pada 4 Juni 2025. 


Dalam paket stimulus ini, pemerintah menanggung PPN 6 persen dari total 11 persen yang seharusnya dibayarkan konsumen. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar 5 persen PPN dari harga tiket ekonomi domestik.

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan periode penerbangan yang sama.

"Insentif ini tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa, 10 Juni 2025.

Untuk menjalankan kebijakan ini, pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp430 miliar.

Selain diskon transportasi, pemerintah juga meluncurkan empat paket stimulus lainnya, yaitu diskon tarif tol, bantuan sosial, bantuan subsidi upah, dan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Pemerintah berharap pemberian insentif ini dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama Juni hingga Juli 2025. 

"Aktivitas masyarakat yang meningkat diharapkan turut memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri," kata Airlangga.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya