Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Evaluasi Pertambangan Wilayah Pesisir Butuh Langkah Progresif

SELASA, 10 JUNI 2025 | 19:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan pemerintah mencabut izin tambang di Raja Ampat dinilai Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, sebagai langkah yang tepat, terutama dalam perspektif lingkungan dan sosial secara berkelanjutan.

Didik pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan uji materiil terhadap UU 27/2007 jo. UU 1/2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Harusnya putusan ini menjadi preseden hukum untuk perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Didik lewat akun X pribadinya, Selasa 10 Juni 2025.


Didik menegaskan bahwa tindakan pemerintah ini sudah tepat dan sejalan dengan UU 1/2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memprioritaskan lokasi tersebut untuk konservasi, pariwisata, dan penelitian, bukan pertambangan.

"Kalau perlu pemerintah mengambil langkah progresif untuk melakukan evaluasi dan penghentian aktivitas pertambangan di wilayah pesisir juga pulau-pulau kecil di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.

Dia kembali menegaskan, larangan penambangan di pulau-pulau kecil bersifat konstitusional karena bertujuan melindungi keberlanjutan ekosistem, sosial, dan budaya masyarakat pesisir.

Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat dengan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dia menambahkan, penambangan mineral bisa berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan seperti hilangnya hutan alam, ancaman terhadap ekosistem pesisir dan dampak negatif pada masyarakat lokal, termasuk nelayan dan masyarakat adat.

"Pulau-pulau kecil memiliki kerentanan ekologis yang tinggi, sehingga aktivitas pertambangan bisa berdampak tidak baik terhadap perlindungan, konservasi, rehabilitasi, dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan," tandasnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya