Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Evaluasi Pertambangan Wilayah Pesisir Butuh Langkah Progresif

SELASA, 10 JUNI 2025 | 19:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Keputusan pemerintah mencabut izin tambang di Raja Ampat dinilai Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, sebagai langkah yang tepat, terutama dalam perspektif lingkungan dan sosial secara berkelanjutan.

Didik pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan uji materiil terhadap UU 27/2007 jo. UU 1/2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Harusnya putusan ini menjadi preseden hukum untuk perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Didik lewat akun X pribadinya, Selasa 10 Juni 2025.


Didik menegaskan bahwa tindakan pemerintah ini sudah tepat dan sejalan dengan UU 1/2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memprioritaskan lokasi tersebut untuk konservasi, pariwisata, dan penelitian, bukan pertambangan.

"Kalau perlu pemerintah mengambil langkah progresif untuk melakukan evaluasi dan penghentian aktivitas pertambangan di wilayah pesisir juga pulau-pulau kecil di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.

Dia kembali menegaskan, larangan penambangan di pulau-pulau kecil bersifat konstitusional karena bertujuan melindungi keberlanjutan ekosistem, sosial, dan budaya masyarakat pesisir.

Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat dengan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dia menambahkan, penambangan mineral bisa berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan seperti hilangnya hutan alam, ancaman terhadap ekosistem pesisir dan dampak negatif pada masyarakat lokal, termasuk nelayan dan masyarakat adat.

"Pulau-pulau kecil memiliki kerentanan ekologis yang tinggi, sehingga aktivitas pertambangan bisa berdampak tidak baik terhadap perlindungan, konservasi, rehabilitasi, dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya