Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, didampingi Kuasa Hukumnya Hotman Paris saat konferensi pers di The Dharmawangsa Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025/RMOL
Pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook berjumlah 1,1 juta unit untuk didistribusikan ke seluruh Indonesia diakui mantan Menteri Pendidikan, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sudah melalui sejumlah kajian yang mendetail oleh tim di Kementerian yang dulu dipimpinnya.
Salah satu alasannya adalah karena harga yang lebih murah dan terjangkau, terlebih saat itu masih di masa pandemi Covid-19.
"Kemendikbudristek melakukan kajian mengenai perbandingan antara Chromebook dan operating system lainnya, dan satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga Chromebook itu kalau speknya sama, lalu 10-30 persen lebih murah," kata Nadiem di The Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.
Terkait perangkat lunak, Nadiem menyebut operating system Chrome OS itu gratis.
"Sedangkan operating system lainnya itu berbayar, dan bisa berbayar sampai Rp1,5 sampai Rp2,5 juta tambahan," jelas Nadiem.
Tak hanya itu, Nadiem melanjutkan, penggunaan laptop Chromebook ini dinilai mudah untuk diawasi.
Hal ini berguna untuk memantau guru-guru dalam mengoperasikan laptop saat mengajar.
"Kontrol terhadap aplikasi yang bisa ada di dalam Chromebook-Chromebook ini untuk melindungi murid-murid dan guru-guru kita dari pornografi, judi online, dan digunakan untuk gaming dan lain-lain. Itu bisa terjadi tanpa biaya tambahan lagi," paparnya.
Karena itulah, Nadiem berkeyakinan bila pengadaan laptop Chromebook bukanlah program mandek, karena 97 persen laptop sudah diterima oleh pihak sekolah. Serta telah dipastikan aktif dan teregistrasi untuk kegiatan belajar-mengajar.
“Informasi yang saya dapat pada saat itu di tahun 2023 adalah 97 persen daripada laptop yang diberikan pada 77 ribu sekolah tersebut, itu (sekolah) aktif, diterima dan teregistrasi, dan kita melakukan sensus secara berkala,” ujar Nadiem.
Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek melakukan proyek pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP, dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook serta perangkat pendukung lainnya.
Seiring berjalannya waktu, laptop Chromebook diduga tidak efektif lantaran perangkat itu lebih optimal apabila menggunakan internet.
Sedangkan, jaringan internet di Indonesia belum merata.
Kejaksaan Agung menduga ada indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Pengadaan diduga dibuat seolah-olah laptop itu dibutuhkan dengan basis sistem Chrome, yakni Chromebook sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana adalah Rp9.982.485.541.000.
Hingga kini penyidik Jampidsus Kejagung masih mendalami modus dugaan korupsi.