Berita

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq/RMOL

Politik

Izin Dicabut, Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat Wajib Pulihkan Lingkungan

SELASA, 10 JUNI 2025 | 18:55 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat. 

Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai pelanggaran norma lingkungan hidup yang ditemukan di lapangan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pencabutan izin bukan akhir dari proses penegakan hukum dan pemulihan lingkungan di wilayah tersebut. 


Menurutnya, perusahaan tambang yang izinnya dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining wajib memulihkan lingkungan yang dirusak akibat aktivitas pertambangan. 

“Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai,” ujar Hanif dalam sebuah pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. 

Saat ditanya apakah pencabutan izin akan disusul dengan penyelidikan pidana, Hanif menjelaskan pihaknya masih mendalami keputusan pencabutan dan melakukan pengawasan secara seksama.

“Kita sedang melakukan pendalaman pengawasan jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah. Kita melakukan pendalaman pengawasan dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkag lebih lanjut," jelasnya. 

Hanif mengungkap pemerintah dapat menindak empat perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan melalui pemberian sanksi hingga gugatan pidana. 

“Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi administrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana.”

Lebih lanjut, Menteri Hanif mengakui terdapat potensi tindak pidana dalam kegiatan pertambangan yang sudah berlangsung. 

“Ada yang memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujarnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya