Berita

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq/RMOL

Politik

Izin Dicabut, Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat Wajib Pulihkan Lingkungan

SELASA, 10 JUNI 2025 | 18:55 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat. 

Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai pelanggaran norma lingkungan hidup yang ditemukan di lapangan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pencabutan izin bukan akhir dari proses penegakan hukum dan pemulihan lingkungan di wilayah tersebut. 


Menurutnya, perusahaan tambang yang izinnya dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining wajib memulihkan lingkungan yang dirusak akibat aktivitas pertambangan. 

“Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai,” ujar Hanif dalam sebuah pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. 

Saat ditanya apakah pencabutan izin akan disusul dengan penyelidikan pidana, Hanif menjelaskan pihaknya masih mendalami keputusan pencabutan dan melakukan pengawasan secara seksama.

“Kita sedang melakukan pendalaman pengawasan jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah. Kita melakukan pendalaman pengawasan dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkag lebih lanjut," jelasnya. 

Hanif mengungkap pemerintah dapat menindak empat perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan melalui pemberian sanksi hingga gugatan pidana. 

“Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi administrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana.”

Lebih lanjut, Menteri Hanif mengakui terdapat potensi tindak pidana dalam kegiatan pertambangan yang sudah berlangsung. 

“Ada yang memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujarnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya