Berita

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq/RMOL

Politik

Izin Dicabut, Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat Wajib Pulihkan Lingkungan

SELASA, 10 JUNI 2025 | 18:55 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat. 

Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai pelanggaran norma lingkungan hidup yang ditemukan di lapangan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pencabutan izin bukan akhir dari proses penegakan hukum dan pemulihan lingkungan di wilayah tersebut. 


Menurutnya, perusahaan tambang yang izinnya dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining wajib memulihkan lingkungan yang dirusak akibat aktivitas pertambangan. 

“Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai,” ujar Hanif dalam sebuah pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. 

Saat ditanya apakah pencabutan izin akan disusul dengan penyelidikan pidana, Hanif menjelaskan pihaknya masih mendalami keputusan pencabutan dan melakukan pengawasan secara seksama.

“Kita sedang melakukan pendalaman pengawasan jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah. Kita melakukan pendalaman pengawasan dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkag lebih lanjut," jelasnya. 

Hanif mengungkap pemerintah dapat menindak empat perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan melalui pemberian sanksi hingga gugatan pidana. 

“Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi administrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana.”

Lebih lanjut, Menteri Hanif mengakui terdapat potensi tindak pidana dalam kegiatan pertambangan yang sudah berlangsung. 

“Ada yang memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujarnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya