Berita

Mensesneg, Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025/RMOL

Politik

Mobil Dinas Nyaris Rp1 Miliar, Mensesneg: Itu Baru Standar Biaya

SELASA, 10 JUNI 2025 | 16:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Anggaran mobil dinas bagi pejabat Eselon I yang nyaris menyentuh Rp1 miliar menuai sorotan dan menjadi perbincangan publik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa angka hampir Rp1 miliar itu merupakan standar biaya yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya dan bukan berarti anggaran itu otomatis dikeluarkan.

"Itu kan standar biaya di semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan," ujar Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025.


Ia menjelaskan bahwa penetapan standar biaya merupakan prosedur rutin yang dilakukan pemerintah agar seluruh pengeluaran belanja negara mengikuti aturan main yang berlaku. Meski ada alokasi anggaran yang tertera, bukan berarti anggaran tersebut akan dibelanjakan sepenuhnya.

"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya. Bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," lanjutnya.

Ketika ditanya apakah angka tersebut tidak bertentangan dengan semangat efisiensi, Prasetyo kembali menekankan bahwa efisiensi bukan berarti tidak ada pengeluaran sama sekali, melainkan diarahkan pada kegiatan yang memiliki nilai produktif.

"Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," tegasnya.

Ia meminta publik untuk memahami konteks penetapan anggaran secara menyeluruh, termasuk perbedaan antara penetapan standar biaya dengan realisasi anggaran.

"Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun di situ keluar angka, bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit," pungkasnya.

Kenaikan signifikan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I kementerian dan lembaga pusat menjadi sorotan publik setelah terbitnya aturan baru dari Kementerian Keuangan. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 20 Mei 2025, pemerintah menetapkan nilai pengadaan mobil dinas baru untuk pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 per unit.

Nilai ini mengalami kenaikan sekitar Rp52 juta dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, yakni 2025. Pada tahun tersebut, standar biaya untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I berada di angka sekitar Rp879 juta.

Kenaikan ini disebutkan dalam konteks penyesuaian standar biaya masukan yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Keuangan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah sesuai dengan perkembangan harga pasar dan kebutuhan operasional. 

Namun demikian, besarnya nilai pengadaan ini tetap menuai perhatian, mengingat dorongan efisiensi dan penghematan anggaran negara yang terus digaungkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya