Berita

Mensesneg, Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025/RMOL

Politik

Mobil Dinas Nyaris Rp1 Miliar, Mensesneg: Itu Baru Standar Biaya

SELASA, 10 JUNI 2025 | 16:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Anggaran mobil dinas bagi pejabat Eselon I yang nyaris menyentuh Rp1 miliar menuai sorotan dan menjadi perbincangan publik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa angka hampir Rp1 miliar itu merupakan standar biaya yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya dan bukan berarti anggaran itu otomatis dikeluarkan.

"Itu kan standar biaya di semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan," ujar Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025.


Ia menjelaskan bahwa penetapan standar biaya merupakan prosedur rutin yang dilakukan pemerintah agar seluruh pengeluaran belanja negara mengikuti aturan main yang berlaku. Meski ada alokasi anggaran yang tertera, bukan berarti anggaran tersebut akan dibelanjakan sepenuhnya.

"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya. Bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," lanjutnya.

Ketika ditanya apakah angka tersebut tidak bertentangan dengan semangat efisiensi, Prasetyo kembali menekankan bahwa efisiensi bukan berarti tidak ada pengeluaran sama sekali, melainkan diarahkan pada kegiatan yang memiliki nilai produktif.

"Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," tegasnya.

Ia meminta publik untuk memahami konteks penetapan anggaran secara menyeluruh, termasuk perbedaan antara penetapan standar biaya dengan realisasi anggaran.

"Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun di situ keluar angka, bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit," pungkasnya.

Kenaikan signifikan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I kementerian dan lembaga pusat menjadi sorotan publik setelah terbitnya aturan baru dari Kementerian Keuangan. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 20 Mei 2025, pemerintah menetapkan nilai pengadaan mobil dinas baru untuk pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 per unit.

Nilai ini mengalami kenaikan sekitar Rp52 juta dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, yakni 2025. Pada tahun tersebut, standar biaya untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I berada di angka sekitar Rp879 juta.

Kenaikan ini disebutkan dalam konteks penyesuaian standar biaya masukan yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Keuangan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah sesuai dengan perkembangan harga pasar dan kebutuhan operasional. 

Namun demikian, besarnya nilai pengadaan ini tetap menuai perhatian, mengingat dorongan efisiensi dan penghematan anggaran negara yang terus digaungkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya