Berita

Surat gugatan Purnawirawan TNI/RMOL

Politik

Parlemen Diminta Tindaklanjuti Surat Gugatan Pemakzulan Gibran

SELASA, 10 JUNI 2025 | 14:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dorongan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka muncul dari Purnawirawan TNI yang telah menyerahkan surat gugatan ke MPR, DPR, dan DPD untuk ditindaklanjuti dan ditelaah secara seksama.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno Rd Yudi Anton Rikmadani mengatakan setiap warga negara Indonesia berhak menyampaikan gugatan ke parlemen, termasuk soal pemakzulan. 

Oleh sebab itu, ia berharap sikap parlemen bijak dalam menyikapi masuknya surat gugatan dari Purnawirawan TNI yang mendorong untuk dilakukan impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


"Nah tinggal Parlemen itu sendiri menyikapi berkaitan dengan surat itu. Karena jangan sampai Parlemen juga ya berkaitan dengan konstitusi, berkaitan dengan itu juga bisa melakukan hal-hal yang diusulkan oleh Purnawirawan itu sendiri, jadi harus disikapi juga," kata Yudi kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.

Ia mengurai dalam Pasal 7A UUD 1945 disebutkan pemakzulan presiden dan wakil presiden memiliki syarat dan ketentuan, di antaranya melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, perbuatan tercela dan lain sebagainya. 

Hal itu, menjadi tugas parlemen, untuk membuktikan secara konkret pelanggaran yang dilakukan presiden dan wakil presiden sesuai dalam Pasal 7A UUD 1945.

"Nah itu harus bisa dibuktikan karena dari Parlemen itu kan ujungnya adanya di Mahkamah Konstitusi kan untuk kategori hal itu," ucapnya.

Terkait dengan perbuatan tercela, Yudi meyakini baik presiden maupun wakil presiden belum melakukan hal tersebut, ketika menjabat sebagai kepala negara. 

"Itu persoalannya. Jadi belum ada konkretnya. Apakah DPR, Parlemen juga bisa menentukan seseorang itu perbuatan tercela atau tidak. Atau misalkan dua-dua tidak terbukti, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden gitu kan. Nah itu," jelas dia.

"Jadi harus jelas fungsinya perbuatan tercela itu. Jangan sampai perbuatan itu juga menjadi tidak baik ya, dizalimi juga," tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya