Berita

Pakar Ilmu Politik Profesor Siti Zuhro/RMOL

Politik

Prof Siti Zuhro: Sepaket Itu Hanya di Pemilu, Bukan untuk Pemakzulan

SELASA, 10 JUNI 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Konstitusi menyatakan hanya partai politik dan gabungan partai politik atau koalisi yang bisa mengusung capres dan cawapres. Namun, mengacu pada Pasal 7A UUD 1945, hal ini tidak berlaku dalam hal pemakzulan salah satu pemimpin negara.

Pakar Ilmu Politik Profesor Siti Zuhro berpendapat, aturan itu hanya berlaku dalam kontestasi Pilpres atau Pemilu 5 tahunan, tidak bisa dikaitkan dengan aturan impeachment. Lantaran kesalahan salah satu pemimpin negara merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

“Selanjutnya enggak diatur, jadi kalau presiden mundur, satu paket, wakil presiden mundur, satu paket, enggak ada gitu loh. Kesalahan dibuat oleh masing-masing,” kata Siti Zuhro kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.


Ia memaparkan, dalam aturan pemilihan presiden digarisbawahi bahwa hanya partai politik, dan koalisi atau gabungan partai yang bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden, tidak ada calon independen seperti dalam Pilkada. 

Namun, dalam perjalanannya, proses pemilu yang dianggap melanggar aturan konstitusi, perlu dikoreksi. Terutama ketika salah satu dari paket pemimpin negara jelas-jelas melakukan pelanggaran maka dorongan impeachment berlaku.

“Itu kan bukan rahasia lagi, Mahkamah Konstitusi, cawe-cawe ketuanya gitu kan, muncullah 'Dirty Vote' gitu kan. Emang pernah ada 'Dirty Vote' sebelumnya? Enggak ada. Dirty Election? Enggak ada itu sebelumnya. Ada gurubesar sampai nangis-nangis gitu kan, hanya karena Pilpres? Enggak ada sebelumnya. Baru di 2024 saking luar biasanya kasusnya kan gitu, melanggar etika gitu ya, itu yang udah etika, itu di atas semuanya,” katanya.

“Kalau menurut saya enggak ada urusan sepaket-sepaket, ini masing-masing,” tutupnya. 

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menekankan bahwa proses pemakzulan memiliki aturan ketatanegaraan yang ketat. Menurutnya, pemakzulan presiden maupun wakil presiden dilakukan sepaket kalau terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat, Itu baru (bisa dimakzulkan)," kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat 6 Juni 2025.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya