Berita

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia/Repro

Politik

Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Cabut Izin Empat Tambang Raja Ampat

SELASA, 10 JUNI 2025 | 12:50 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat. 

Keputusan ini diambil demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendukung visi menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa izin empat perusahaan yang dicabut adalah milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.


Keempatnya menurut Bahlil, tidak lolos dari persyaratan dokumen amdal dan administrasi RKAB, serta sebagian besar wilayah konsesinya berada di dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi.

"Apa alasannya? pertama secara lingkungan, kedua secara teknis juga kita lihat sebagian masuk di kawasan geopark dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, dan juga adalah melihat dari tokoh masyarakat yang saya kunjungi," ungkapnya dalam konferensi pers di Israna Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025.

Meski diakui bahwa izin empat perusahaan tersebut diterbitkan jauh sebelum wilayah Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan Geopark, namun pemerintah menilai langkah pencabutan sudah tepat dan mempertimbangkan banyak aspek.

“Sekalipun perdebatan yang akan terjadi adalah izin ini diberikan sebelum kita tetapkan sebagai kawasan Geopark, tapi Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh ingin menjadikan Raja Ampat sebagai wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita,” jelas Bahlil.

Ia menambahkan, keputusan pencabutan IUP ini berdasarkan tiga alasan utama: aspek lingkungan, pertimbangan teknis karena sebagian wilayah masuk Geopark, serta hasil rapat terbatas dengan Presiden yang turut mendengarkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

Satu-satunya perusahaan tambang yang masih diberi izin untuk beroperasi adalah PT Gag Nikel, karena statusnya sebagai pemegang kontrak karya yang telah menjalankan proses eksplorasi sejak 1972 dan mulai produksi pada 2018. Dari total konsesi 13.136 hektare, hanya 260 hektare yang dibuka, dan lebih dari 130 hektare telah direklamasi.

“Jadi yang dibilang bahwa lautnya sudah tercemar, mohon maaf, bisa dilihat sendiri. Ini Gag Nikel dari 260 hektar yang dibuka, sudah direklamasi sekitar 130 hektar dan 54 hektar telah dikembalikan ke negara. Produksinya juga sudah 3 juta,” ungkap Bahlil.

Meski tetap beroperasi, Bahlil menegaskan bahwa PT Gag Nikel akan diawasi ketat oleh pemerintah. 

“Sekalipun PT Gag tidak kita cabut, tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya. Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang,” tegas Bahlil.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya