Berita

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia/Repro

Politik

Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Cabut Izin Empat Tambang Raja Ampat

SELASA, 10 JUNI 2025 | 12:50 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat. 

Keputusan ini diambil demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendukung visi menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa izin empat perusahaan yang dicabut adalah milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.


Keempatnya menurut Bahlil, tidak lolos dari persyaratan dokumen amdal dan administrasi RKAB, serta sebagian besar wilayah konsesinya berada di dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi.

"Apa alasannya? pertama secara lingkungan, kedua secara teknis juga kita lihat sebagian masuk di kawasan geopark dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, dan juga adalah melihat dari tokoh masyarakat yang saya kunjungi," ungkapnya dalam konferensi pers di Israna Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025.

Meski diakui bahwa izin empat perusahaan tersebut diterbitkan jauh sebelum wilayah Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan Geopark, namun pemerintah menilai langkah pencabutan sudah tepat dan mempertimbangkan banyak aspek.

“Sekalipun perdebatan yang akan terjadi adalah izin ini diberikan sebelum kita tetapkan sebagai kawasan Geopark, tapi Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh ingin menjadikan Raja Ampat sebagai wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita,” jelas Bahlil.

Ia menambahkan, keputusan pencabutan IUP ini berdasarkan tiga alasan utama: aspek lingkungan, pertimbangan teknis karena sebagian wilayah masuk Geopark, serta hasil rapat terbatas dengan Presiden yang turut mendengarkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

Satu-satunya perusahaan tambang yang masih diberi izin untuk beroperasi adalah PT Gag Nikel, karena statusnya sebagai pemegang kontrak karya yang telah menjalankan proses eksplorasi sejak 1972 dan mulai produksi pada 2018. Dari total konsesi 13.136 hektare, hanya 260 hektare yang dibuka, dan lebih dari 130 hektare telah direklamasi.

“Jadi yang dibilang bahwa lautnya sudah tercemar, mohon maaf, bisa dilihat sendiri. Ini Gag Nikel dari 260 hektar yang dibuka, sudah direklamasi sekitar 130 hektar dan 54 hektar telah dikembalikan ke negara. Produksinya juga sudah 3 juta,” ungkap Bahlil.

Meski tetap beroperasi, Bahlil menegaskan bahwa PT Gag Nikel akan diawasi ketat oleh pemerintah. 

“Sekalipun PT Gag tidak kita cabut, tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya. Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang,” tegas Bahlil.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya