Berita

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia/Repro

Politik

Bahlil Sisakan Satu Tambang Nikel Beroperasi di Raja Ampat

SELASA, 10 JUNI 2025 | 12:12 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan hanya satu perusahaan tambang nikel yang diperbolehkan beroperasi di kawasan Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel. 

Sementara empat perusahaan lainnya telah dicabut izinnya karena tidak memenuhi syarat administrasi dan berada dalam kawasan yang kini ditetapkan sebagai Geopark.

“Dari semua  lima perusahaan ini, yang masih kami berikan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) untuk 2025 hanya PT Gag Nikel. Yang lainnya tidak diberikan,” kata Bahlil dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025, usai melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag.


Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag Nikel merupakan perusahaan pemegang kontrak karya yang telah melakukan eksplorasi sejak 1972. 

Proses konstruksi dimulai tahun 2015 dan produksi berjalan sejak 2018. Dari total konsesi seluas 13.136 hektare di Pulau Gag, hanya sekitar 260 hektare yang telah dibuka untuk kegiatan tambang, dan separuhnya sudah direklamasi.

“Sudah direklamasi 130 hektar lebih, dan yang dikembalikan ke negara sekitar 54 hektar. Jadi tidak benar kalau ada yang bilang lautnya tercemar, saya lihat langsung di lapangan,” tegasnya.

Meski PT Gag Nikel tetap beroperasi, Bahlil menyatakan perusahaan tersebut akan diawasi ketat. 

“Amdalnya harus ketat, reklamasi harus jalan, tidak boleh merusak terumbu karang. Ini langsung perintah Presiden,” kata dia.

Adapun empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. 

Keempatnya menurut Bahlil, tidak lolos dari persyaratan dokumen amdal dan administrasi RKAB, serta sebagian besar wilayah konsesinya berada di dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi.

"Apa alasannya? pertama secara lingkungan, kedua secara teknis juga kita lihat sebagian masuk di kawasan geopark dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, dan juga adalah melihat dari tokoh masyarakat yang saya kunjungi," ungkapnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak ada kaitannya dengan siapa pemilik perusahaan, melainkan murni karena pertimbangan hukum, lingkungan, dan keberlanjutan.

Terkait saran dari sejumlah pihak agar dilakukan moratorium izin tambang karena terjadi oversuplai nikel, Bahlil menyatakan pemerintah akan tetap menjalankan kebijakan strategis nasional dengan tetap mengutamakan hilirisasi dan produksi ramah lingkungan.

"Apalagi ke depan kita sedang mendorong hilirisasi kita dengan baik. Hilirisasi yang betul-betul green. Yang bisa diterima produk kita di luar negeri,” tandasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya