Berita

Presiden ke-7 Joko Widodo/RMOL

Politik

Jokowi Keliru Sebut Pemakzulan Wapres Harus Sepaket

SELASA, 10 JUNI 2025 | 11:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden ke-7 Joko Widodo keliru menyebut pemakzulan harus sepaket. Jika yang dimakzulkan adalah wakil presiden maka presidennya harus ikut dimakzulkan.

Analis komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat pernyataan Jokowi itu diperkirakan mengacu pada asas hasil Pemilu 2025.

"Asumsi Jokowi ini tampaknya mengacu pada pilpres yang memilih presiden dan wakil presiden sepaket," kata Jamiluddin Ritonga kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.


"Namun, kalau mengacu pada UUD 1945, khususnya Pasal 7A, asumsi Jokowi tersebut tentu tak berlaku," sambungnya.

Jamiluddin menuturkan Pasal 7A ini menegaskan alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya, baik bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

"Jadi, kalau mengacu pada Pasal 7A UUD 1945, maka pemakzulan bisa satu paket presiden dan wakil presiden tapi bisa saja tidak satu paket. Hal itu terlihat pada kata 'dan atau' yang dapat diartikan bisa keduanya atau bisa salah satu diantaranya," ujarnya.

Ia mengatakan pemakzulan terhadap pasangan presiden dan wakil presiden terjadi bila keduanya melakukan kesalahan sesuai Pasal 7A UUD 1945. Namun, pemakzulan bisa dilakukan salah satu di antara mereka.

"Karena itu sangat tidak adil bila presiden yang melanggar Pasal 7A UUD 1945 tapi wakil presidennya ikut dimakzulkan. Begitu juga sebaliknya, bila wakil presiden yang melanggar Pasal 7A UUD 1945 tentu tak adil bila presidennya ikut dimakzulkan," katanya.

Oleh karena itu, pendapat Jokowi tentang pemakzulan semestinya harus sepaket, dianggap lemah dan tidak berdasarkan aturan.

"Jadi, Pasal 7A UUD 1945 sudah cukup adil, karena hanya akan menghukum orang yang salah. Ini juga melemahkan pendapat Jokowi yang menyatakan pemakzulan satu paket," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya