Berita

Presiden ke-7 Joko Widodo/RMOL

Politik

Jokowi Keliru Sebut Pemakzulan Wapres Harus Sepaket

SELASA, 10 JUNI 2025 | 11:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden ke-7 Joko Widodo keliru menyebut pemakzulan harus sepaket. Jika yang dimakzulkan adalah wakil presiden maka presidennya harus ikut dimakzulkan.

Analis komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat pernyataan Jokowi itu diperkirakan mengacu pada asas hasil Pemilu 2025.

"Asumsi Jokowi ini tampaknya mengacu pada pilpres yang memilih presiden dan wakil presiden sepaket," kata Jamiluddin Ritonga kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.


"Namun, kalau mengacu pada UUD 1945, khususnya Pasal 7A, asumsi Jokowi tersebut tentu tak berlaku," sambungnya.

Jamiluddin menuturkan Pasal 7A ini menegaskan alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya, baik bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

"Jadi, kalau mengacu pada Pasal 7A UUD 1945, maka pemakzulan bisa satu paket presiden dan wakil presiden tapi bisa saja tidak satu paket. Hal itu terlihat pada kata 'dan atau' yang dapat diartikan bisa keduanya atau bisa salah satu diantaranya," ujarnya.

Ia mengatakan pemakzulan terhadap pasangan presiden dan wakil presiden terjadi bila keduanya melakukan kesalahan sesuai Pasal 7A UUD 1945. Namun, pemakzulan bisa dilakukan salah satu di antara mereka.

"Karena itu sangat tidak adil bila presiden yang melanggar Pasal 7A UUD 1945 tapi wakil presidennya ikut dimakzulkan. Begitu juga sebaliknya, bila wakil presiden yang melanggar Pasal 7A UUD 1945 tentu tak adil bila presidennya ikut dimakzulkan," katanya.

Oleh karena itu, pendapat Jokowi tentang pemakzulan semestinya harus sepaket, dianggap lemah dan tidak berdasarkan aturan.

"Jadi, Pasal 7A UUD 1945 sudah cukup adil, karena hanya akan menghukum orang yang salah. Ini juga melemahkan pendapat Jokowi yang menyatakan pemakzulan satu paket," tutupnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya