Berita

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranu Dikarta merilis kasus narkoba/RMOLJabar

Presisi

56 Tersangka Narkoba di Bogor Diamankan Polisi

SELASA, 10 JUNI 2025 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Periode April-Mei 2025, Polresta Bogor Kota mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan produksi minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 56 tersangka, baik pengguna maupun pengedar, termasuk lima pelaku industri rumahan miras diamankan.

"Kami mengamankan 56 tersangka. Di antaranya 51 kasus narkoba dan lima kasus home industry miras jenis ciu," kata Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta kepada wartawan, Senin 9 Juni 2025.

Indra menuturkan, dari 51 kasus narkoba yang diungkap, rata-rata pelakunya merupakan pengedar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127,10 gram, 57.418 butir obat keras terbatas, 2.791 butir psikotropika,dan 327 butir ekstasi.


Selain kasus narkotika, turut diamankan sebuah truk pengangkut ciu dari Jawa Tengah di kawasan Tajur, Bogor Timur. Truk tersebut membawa 120 jerigen kosong ukuran 30 liter dan 54 dus berisi 1.296 botol ciu.

Pengembangan dari penangkapan itu mengarah ke sebuah gudang di Kampung Kaum, Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor. 

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku, yakni Jhon, Rocky, dan Syahrul. 

Di lokasi ditemukan 130 jerigen berisi ciu, 13 dus ciu, satu jerigen biang arak bali, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong, 10.000 tutup botol, tiga set alat ukur kadar alkohol, serta berbagai peralatan produksi.

"Kelima pelaku mengaku menerima upah Rp40.000 per jerigen dan merupakan bagian dari jaringan distribusi miras ilegal dari wilayah Jawa Tengah," kata AKBP Indra dikutip dari RMOLJabar.

Indra juga mengungkapkan dua kasus besar yang terkait jaringan narkoba lintas wilayah.

Kasus pertama, polisi menangkap tersangka KAW (43) setelah pengembangan dari tersangka DS. Polisi menyita 73,87 gram sabu yang disembunyikan dalam karung di rumah tersangka di Bogor Timur. Jaringan ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Kasus kedua, polisi menggerebek kontrakan milik ZAP (29) di Bogor Utara. Barang bukti yang diamankan antara lain 55,94 gram sabu, 1,30 gram tembakau sintetis, 27 butir ekstasi, serta alat pengemasan narkoba.

ZAP mengaku bahwa barang tersebut milik temannya berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Jaringan ini diduga berasal dari Jakarta dan dikendalikan oleh pelaku berinisial Arnold yang juga berstatus DPO," kata AKBP Indra.

Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114, 111, dan 112.

Berikutnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436 (untuk kasus obat keras terbatas); UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 60 dan 62; Pasal 204 KUHP, Pasal 55-56 KUHP, dan Pasal 137 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (untuk kasus miras ilegal).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya