Berita

IIustrasi/Net

Bisnis

Raperda KTR Dinilai Ancam Kelangsungan Ekonomi Jutaan Pedagang Kecil

SENIN, 09 JUNI 2025 | 18:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di DKI Jakarta dikritik oleh pelaku ekonomi kerakyatan. 

Aturan ini dikhawatirkan dapat membawa dampak signifikan terhadap stabilitas ekonomi jutaan pedagang kecil dan pelaku UMKM, khususnya yang menggantungkan pendapatan dari penjualan rokok.

Kebijakan yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut mengatur pembatasan penjualan rokok di ruang publik, termasuk larangan pemajangan produk tembakau serta penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain. 


Selain itu, Ranperda juga mewajibkan pedagang mengantongi izin khusus untuk menjual rokok.

Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun menilai ketentuan tersebut akan menimbulkan tekanan besar terhadap sektor informal yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

“Ada 4,1 juta pedagang warung kelontong, starling, pedagang keliling, asongan UMKM yang terkena imbas rencana aturan ini. Kami pelaku ekonomi kerakyatan ini butuh perlindungan,” ujar Ali dalam keterangan resminya, Senin 9 Juni 2025.

Ali menegaskan, pembatasan tersebut dapat mengganggu kelangsungan usaha kecil yang selama ini berperan dalam mendukung konsumsi rumah tangga dan menyerap tenaga kerja sektor informal.

"Kami mohon kepada Bapak Gubernur untuk mempertimbangkan dan membatalkan ulang rencana ini. Peraturan birokratis ini semakin tidak memberikan kesempatan buat rakyat kecil untuk bisa mempertahankan sumber ekonominya," tambahnya.

Ia juga mengkritisi pelarangan penjualan dalam radius tertentu yang dianggap tidak realistis dalam implementasinya.

“Pedagang sudah memahami untuk tidak menjual rokok pada anak. Namun, mengapa aturan yang ada justru makin menyudutkan usaha rakyat kecil. Yang juga akan semakin menyulitkan adalah eksekusi di lapangan, bagaimana cara mengukur radius 200 meter? Bagaimana penegakannya? Jangan sampai justru membuka ruang pelanggaran,” jelasnya.

Menurutnya, penjualan rokok merupakan aktivitas legal yang mendatangkan pendapatan langsung bagi pelaku usaha kecil. 

Langkah pemerintah yang mewajibkan izin tambahan ini dinilai justru dapat menambah beban administratif dan finansial yang tidak proporsional.

“Rokok itu produk legal, menjualnya pun kegiatan legal. Pedagang kecil ini hanya berusaha mencari nafkah yang seharusnya dilindungi dan diberdayakan, ini kenapa semakin dipersulit dengan rencana aturan yang mengharuskan izin menjual rokok,” sebut Ali Mahsun.

Ia juga menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan visi ekonomi kerakyatan yang digaungkan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.

“Saat rakyat kehilangan sumber pendapatannya, tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga, angka pengangguran baru bertambah, apa solusinya?” tegas Ali Mahsun.

Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Ketua Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Tutum Rahanta. 

Ia menyebutkan bahwa kebijakan pertembakauan selama ini telah menimbulkan ketidakpastian usaha dan membebani pelaku ritel yang telah taat hukum.

“Melelahkan sebenarnya melihat perjalanan aturan pertembakauan di negeri ini. Padahal begitu banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tembakau. Kami retailer akan selalu mendukung aktivitas apapun yang sah dan membayar pajak. Tapi, sayangnya sampai saat ini yang kami dapatkan selalu aturan-aturan yang sangat mengganggu,” papar Tutum.

Ia juga meminta pemerintah untuk kembali mempertimbangkan aturan dan implementasi di lapangan, khususnya terkait larangan penjualan dalam radius 200 meter.

"Janganlah membuat aturan yang menimbulkan kerancuan,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya