Berita

Dugaan penyerobotan lahan diadukan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat/Ist

Nusantara

Anwar Lapor Ke Kejati Kalbar, Tanah Diserobot jadi Jalan Hingga Rumah Ibadah

SENIN, 09 JUNI 2025 | 17:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Lahan seluas dua hektar bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Anwar Ryanto Lim di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga diserobot dan dikuasai oleh orang lain.

Meski tak pernah menjual kepada siapa-siapa, tanah milik Anwar Ryanto Lim itu kini berdiri rumah ibadah, lapangan olahraga, jalan untuk perumahan dan rumah pribadi. 

Anwar Ryanto melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana, mengatakan pada 2018 kliennya membeli tanah tersebut dari Seng Siauw Nam. 


Kata Raka, pembelian tersebut dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Hawa Pratiwi. 

"Saat jual beli tanah dilakukan, di atas tanah tidak ada satu pun bangunan. Lahan seluas dua hektar itu hanya berisi pepohonan, tanaman liar dan rerumputan," kata Raka dalam keterangan tertulis, Senin 9 Juni 2025.

Raka menuturkan, sejak tanah tersebut dibeli dengan bukti akta jual beli dan sertifikat yang sudah dibalik nama atas nama kliennya, Anwar Ryanto, kepemilikan tanah tersebut tidak pernah ada masalah. 

Raka menyebutkan, masalah baru muncul sekitar awal tahun 2024, bermula ketika kliennya mengajukan pengukuran ulang ke BPN Kabupaten Kubu Raya. 

Setelah pengukuran selesai dilakukan, lanjut Raka, diketahui sebagian tanah milik kliennya sudah dibuat dan dijadikan jalan perumahan oleh salah satu pengembang di Kabupaten Kubu Raya,  berdiri rumah pribadi di bagian depan dan berdiri pula rumah ibadah, lapangan olahraga, asrama di bagian belakang yang diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. 

"Klien saya tidak pernah menjual dan memberikan persetujuan untuk membangun jalan, rumah ibadah, lapangan olahraga, rumah pribadi kepada siapapun," tuturnya.

Raka menyatakan, atas dugaan penyerobotan lahan milik kliennya yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang dan oknum tertentu yang mengatasnamakan demi dan untuk agama tertentu, kliennya jelas sangat dirugikan. 

Raka menceritakan, atas dugaan penyerobotan tanah tersebut, pada 27 Maret 2025 pihaknya memasang papan informasi mengenai kepemilikan tanah tersebut di lokasi. Saat proses pemasangan papan berlangsung didapatlah informasi jika pengurus rumah ibadah diduga mendapat wakaf tanah dari seseorang berinisial NI. 

"Informasi yang didapat di lapangan, jika tanah klien kami telah dimohonkan hak baru oleh pihak yang diduga menguasai lahan," kata Raka. 

Raka menyatakan, atas pengajuan permohonan hak baru itu, pihaknya telah mengajukan keberatan ke BPN Kabupaten Kubu Raya agar tidak menerbitkan permohonan hak atas lahan yang mereka kuasai. 

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat keberatan ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kubu Raya atas pembangunan jalan yang diduga digunakan untuk akses ke perumahan milik pengembang yang menggunakan tanah kliennya. 

"Kami juga menyampaikan surat keberatan ke Dinas PUPRPRKP Kubu Raya atas bangunan-bangunan, seperti rumah ibadah, lapangan olahraga, rumah pribadi yang berdiri di atas lahan tersebut," ujar Raka. 

Raka menyatakan, dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan pihak tertentu dengan  mengatasnamakan agama tertentu itu sudah pihaknya laporkan ke Kejati Kalimantan Barat, pada Rabu 3 Juni 2025. 

"Kami meminta kepada Kejati Kalbar untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan penyerobotan lahan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya