Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait/RMOL
Rencana pemerintah yang ingin memangkas luas rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi mengundang banyak kritik.
Pengamat properti Anton Sitorus dalam pernyataannya mempertanyakan kualitas pendidikan para pejabat yang menggagas kebijakan tersebut.
Menurut Anton usulan rumah subsidi minimal 18 meter di atas lahan 25 meter persegi sangat tidak manusiawi, dan tidak memperhatikan aspek kesehatan, kenyamanan, maupun standar ruang yang layak.
"Bangunan 18 tanah 25 meter persegi, itu kayak saya bilang di awal, ini orangnya tidak belajar kali ya. Bilang aja pejabatnya, Bapak lulus SD gak?" sindir Anton pada Senin 9 Juni 2025.
Menurutnya, pernyataan dan kebijakan yang dilontarkan oleh pejabat di kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Agraria, hingga kementerian teknis lainnya, mencerminkan kemerosotan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam pemerintahan.
"Jadi yang musti dikritisi memang ini kan statement dari pejabat itu sering membingungkan. Kaidah-kaidah normal itu kayaknya tidak diperhatikan, ya ini memang mencerminkan bahwa kualitas SDM di pemerintahan, jadi pertanyaan, kenapa mereka bisa jadi pejabat?" tegasnya.
Lebih jauh, Anton menilai bahwa banyak pejabat yang saat ini menempati pos penting bukan karena kompetensi atau keahlian, melainkan karena koneksi politik semata.
"Yang kita tahu kan memang kebanyakan ini sekarang pejabat itu karena apa, karena perkenalan, karena politik, bukan karena keahlian, karirnya. Kita tidak heran jadinya gitu itu mereka dipilih bukan karena capability-nya gitu," kritiknya.
Anton juga menyoroti bagaimana ruang hidup yang sehat dan layak mestinya menjadi standar minimal dalam perumahan rakyat. Kebijakan seperti rumah 18 meter persegi, menurutnya, adalah bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan.
"Jadi kalau kita belajar arsitektur itu kita diajarin yang namanya kaidah-kaidah ruang untuk segala aktivitas itu ada ketentuan berapa luas ruangnya gitu. Buat belajar, jalan, bikin ruang tengah, ruang makan, ruang tidur, segala macam itu ada ketentuannya," tandasnya.
Adapun wacana pemangkasan ini ramai dibicarakan setelah draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) beredar. Dalam kebijakan tersebut, rumah tapak subsidi nantinya hanya akan memiliki luas bangunan minimal 18 hingga 36 meter persegi, dan 25 hingga 200 meter persegi untuk luas tanahnya. Jauh lebih kecil dari ketentuan sebelumnya dengan luas bangunan 21-36 meter persegi dan luas tanah 60-200 meter persegi.
DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK
Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51
Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon
Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28
Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur
Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09
Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi
Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39
Indonesia Kehilangan Peradaban
Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18
Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap
Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11
Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen
Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55
Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran
Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42
China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran
Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44
Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi
Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22
Selengkapnya