Berita

Upacara pelepasan tiga jenazah anggota Polres Way Kanan di RS Bhayangkara Polda Lampung/RMOLLampung

Hukum

Sidang Perdana Penembakan Tiga Polisi Way Kanan Digelar Terbuka 11 Juni 2025

MINGGU, 08 JUNI 2025 | 20:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengadilan Militer I-04 Palembang dijadwalkan segera menggelar sidang perdana kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung pada Rabu, 11 Juni 2025.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis dalam penembakan saat penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu. Sidang akan digelar secara terbuka.

"Insyaallah rencananya Rabu, 11 Juni 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto.


Dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sedangkan Kopka Basarsyah dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu, Kopka Basarsyah juga dijerat dengan UU Darurat 12/1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut Mochamad Muchlis menjelaskan, keduanya akan menjalani persidangan secara bersamaan meskipun mereka dijerat dengan pasal berbeda.

"Hanya berkas perkaranya yang terpisah, tetapi sidangnya nanti tetap bersamaan," jelas Muchlis.

Sementara itu, Dandenpom II/3 Lampung, Mayor CPM Haru Prabowo menyebut Kopka Basarsyah diancam hukuman mati atau seumur hidup, jika terbukti bersalah.

Sementara itu, Peltu Lubis terancam hukuman sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Nanti akan disesuaikan dalam putusan persidangan," kata Mayor Haru Prabowo.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya