Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa

MINGGU, 08 JUNI 2025 | 19:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dianggap sebagai langkah konstitusional dan dapat menyelamatkan moral bangsa.

Hal itu disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi merespons upaya yang dilakukan Forum Purnawirawan TNI agar putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan.

"Desakan agar Wapres Gibran dimakzulkan adalah langkah tepat dan konstitusional," kata Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 8 Juni 2025.


Desakan pemakzulan tersebut beralasan mengingat meloloskan Gibran yang belum berusia 40 tahun sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dipaksakan lewat perubahan undang-undang.

"Ditambah lagi dengan akun Fufufafa yang dibuktikan Dr Roy Suryo 99,9 persen milik Gibran. Dan itu diakui adiknya, Kaesang juga BSSN. Isi chat akun Fufufafa yang amoral itu adalah perbuatan tercela dan langgar sumpah dan janji presiden dan wakil presiden sebagaimana dalam Pasal 7A UUD 1945," terang Muslim.

Atas dasar itu, Muslim memandang surat permintaan pemakzulan Gibran yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR, MPR dan DPD RI sah secara konstitusi dan benar menurut kaidah demokrasi.

"Itu adalah cerminan panggilan tugas demi keselamatan bangsa dan negara. Maka tidak ada alasan bagi DPR dan MPR untuk tidak menindaklanjuti surat para purnawirawan jenderal tersebut," tutur Muslim.

"Poin usulan lain Forum Purnawirawan TNI yang meminta kembali ke UUD 1945 asli juga langkah tepat untuk selamatkan negara dan bangsa dan kehancuran. Rakyat harus ikut mengawal agar DPR dan MPR melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab," pungkas Muslim.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya