Berita

Anggota Komisi XII DPR, Ratna Juwita Sari/Ist

Politik

Tambang Tak Berizin Ancam Ekosistem Raja Ampat

MINGGU, 08 JUNI 2025 | 09:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan yang mengeruk kekayaan alam di Raja Ampat, Papua Barat.

Anggota Komisi XII DPR, Ratna Juwita Sari mendukung langkah pemerintah menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, seperti dilakukan terhadap PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam Tbk.

"Tapi untuk perusahaan-perusahaan lain tolong juga dihentikan, bahkan sudah layak dicabut izinnya berdasar pada temuan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Ratna lewat keterangan resminya, Minggu 8 Juni 2025.


Ratna mengurai perusahaan lain yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran di Raja Ampat, pertama PT Anugerah Surya Pratama (ASP). 

Menurutnya, PT ASP melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian.

"KLH sudah memberikan laporan pengawasan bahwa ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi. Ini yang merusak Raja Ampat," kata Ratna.

Kedua, lanjut Ratna, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang merupakan perusahaan pertambangan bijih nikel yang didirikan pada Agustus 2023. Perusahaan diketahui telah punya IUP mulai 30 Desember 2013 berlaku hingga 20 puluh tahun dengan luas yang diizinkan 5.922 hektare.

"Tapi masalahnya mulai 2024 mulai menambang bijih nikel dengan luas lahan yang ditambang 89,29 hektare. Nah, tambang itu di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) seluas 5 hektar di Pulau Kawe dan telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai sampai akar mangrove," ungkap Ratna.

Ketiga, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Menurut Ratna, MRP memiliki IUP dengan luas konsesi sekitar 2.194 hektare yang mencakup Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat Kepulauan.

"Tapi di catatan KLH, PT MRP ini tidak memiliki PPKH. Malah sudah eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring," pungkas Ratna.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Ini Penyebab Menteri KKP Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 12:09

War Tiket Kereta Lebaran Rentan Dimanfaatkan Calo

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:27

Pencabutan HGU Sugar Group Pulihkan Wibawa Negara

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:18

Menteri KKP Pingsan di Tengah Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:03

Bom Bunuh Diri Guncang Pesta Pernikahan di Pakistan, Tujuh Tewas

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:51

Iran Tak Bisa Diruntuhkan Lewat Tekanan Politik hingga Mobilisasi Massa

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:45

Sebagian Wilayah Jakarta Masih Terendam Banjir

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:23

KPK Hormati Upaya Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:15

Pemerintah Didesak Turun Tangan Atasi Banjir di Jalan Tol

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:33

Trump Ultimatum Kanada: Dagang dengan Tiongkok Dibalas Tarif 100 Persen

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya