Berita

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto saat patroli limbah penyembelihan hewan kurban atau rumen di sepanjang aliran Sungai Kalimas/RMOLJatim

Nusantara

Lewat Yustisi Rumen, Pemkot Surabaya Imbau Warga Tak Buang Limbah Kurban ke Sungai

MINGGU, 08 JUNI 2025 | 05:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menggelar yustisi limbah penyembelihan hewan kurban atau rumen di sepanjang aliran Sungai Kalimas. Sidak kali ini dipimpin langsung oleh Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto.

Tidak hanya dari DLH, jajaran Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya juga ikut serta dalam yustisi kali ini. 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas penyembelihan hewan kurban yang berpotensi mencemari lingkungan, khususnya di aliran sungai Kalimas.


Dedik mengatakan, yustisi kali ini dimulai dari Taman Asreboyo, Jalan Ngagel, Kota Surabaya. 

Di taman tersebut tim yustisi gabungan menyusuri sungai menggunakan 3 unit perahu karet hingga ke arah pintu air Taman Jasa Tirta.  

Di sepanjang aliran sungai itu, Dedik mengungkapkan, pada saat melakukan yustisi menemukan dua orang warga yang ketahuan mencuci isi perut hewan kurban langsung ke sungai. 

Agar tidak membuang rumen ke sungai, Dedik bersama tim yustisi memberikan peringatan dan membagikan karung untuk wadah membuang kotoran hewan kurban. 

"Yang menyembelih hewan kurban hari ini kita temukan di dua titik, ada warga yang mencuci isi perut hewan kurban. Karena sebelumnya sudah kita sosialisasikan, maka tadi langsung kita ingatkan dan kami beri karung untuk tempat membuang rumen, biar enggak langsung dibuang ke sungai,” kata Dedik dikutip RMOLJatim, Sabtu 7 Juni 2025.

Dedik menyebutkan, jika warga hanya membilas noda sisa kurban masih bisa ditoleransi, asal tidak membuang limbah padat atau rumen hewan kurban. 

“Kotoran hewan wajib dimasukkan ke dalam glangsing (karung). Sementara untuk membilas noda-noda dari sisa kurban, masih kita toleransi asal tidak membuang limbah padat ke sungai," tegasnya.

Dedik memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di satu titik, akan tetapi dilakukan di semua wilayah Kota Surabaya. 

Ia menjelaskan, yustisi ini juga melibatkan kecamatan sesuai instruksi peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang penyelenggaraan Iduladha.

"Dalam SE tersebut, juga diatur larangan membuang limbah penyembelihan hewan kurban ke sungai. Maka dari itu, setiap kecamatan diminta aktif melakukan pemantauan, termasuk lokasi penjualan hewan kurban," jelas Dedik.

Meski sifatnya masih imbauan, Dedik mengingatkan, bahwa pelanggaran terhadap Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dapat dikenai sanksi denda atau tindak pidana ringan (tipiring). 

"Sanksi denda mulai dari Rp75 ribu hingga Rp300 ribu atau kurungan (tipiring) jika denda tidak dibayarkan," jelasnya.

Dedik menambahkan, pengawasan ini akan terus dilakukan hingga tiga hari. 

Tim Yustisi juga terus digerakkan untuk melakukan susur sungai, hal ini sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan di Kota Surabaya.

"Jadi kemungkinan sampai Minggu kita susur terus. Tim Yustisi DLH juga siap turun untuk terus mengingatkan masyarakat," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya