Berita

Ilustrasi jemaah calon haji Indonesia/Ist

Politik

PKS Usulkan Sisa Kuota Haji Negara Lain Digeser ke Indonesia

MINGGU, 08 JUNI 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan Pemerintah Arab Saudi dengan tidak menerbitkan visa haji furoda pada tahun ini mendapat perhatian Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf berharap, kuota haji negara lain yang tak terpakai bisa dialihkan untuk jemaah calon haji Indonesia.

Sebab, Muzzammil mengungkapkan, saat PKS melakukan kunjungan ada beberapa negara, seperti Uzbekistan, yang tidak memiliki banyak jemaah calon haji.


"Nah, mungkin ini pertimbangan proporsional, jatah-jatah negara yang tidak digunakan itu bagusnya diserahkan ke Indonesia," ucap Muzzammil, di Jakarta, Sabtu, 7 Juni 2025.

Lebih lanjut, Muzzammil menyampaikan keprihatinannya atas tidak terbitnya visa jemaah haji furoda pada  tahun ini. Ia ikut merasakan kekecewaan para calon jemaah yang sudah mendaftar program haji itu.

Terlebih mereka sudah rela mengeluarkan biaya yang cukup besar, mengajukan izin kepada keluarga, hingga terbayang-bayang melihat ka'bah.

"Itu semua orang datang bukan mau bisnis, orang datang mau ibadah. Orang datang rela mengeluarkan biayanya," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap para pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Agama, DPR, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bisa memperbaiki hal tersebut dengan Kedutaan Arab Saudi.

Haji furoda merupakan jenis ibadah haji khusus, yang dilaksanakan di luar kuota haji reguler yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Para calon jemaah haji furoda mengikuti sistem kuota yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj meminta publik tidak menyalahkan pemerintah atas tidak terbitnya visa jemaah haji furoda pada tahun ini. Sebab, hal tersebut berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah dan biro travel.

“Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” kajelas Mustolih di Jakarta, Jumat lalu, 30 Mei 2025.

Berdasarkan UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Sementara, visa furoda atau dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh penyelenggara perjalanan. Jalur ini tidak masuk dalam kuota haji nasional.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya