Berita

Anggota Komisi VI DPR RI F-Golkar Firnando H Ganinduto /Net

Politik

Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

SABTU, 07 JUNI 2025 | 14:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi VI DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap PT Antam Tbk dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI untuk menjelaskan ihwal pembuatan tambang nikel di Raja Ampat, Papua.

Pasalnya, salah satu penggarap tambang nikel di Raja Ampat ialah PT GAG Nikel yang merupakan anak perusahaan dari PT Antam Tbk. 

Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H Ganinduto mengingatkan perusahaan BUMN untuk betul-betul menjalankan amanat dari perundang-undangan.


"Saya juga baca di media massa kalau penambangnya ini kan salah satunya BUMN juga, anak perusahaan Antam, nah ini juga harus jadi perhatian serius, kami akan panggil Antam untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi pada perizinan maupun penambangan nikel di Raja Ampat ini, karena seharusnya yang namanya BUMN itu harus menjalankan semua peraturan-peraturan yang ada di Indonesia ini, tidak boleh ada penyimpangan," kata Firnando kepada wartawan, Sabtu, 7 Juni 2025.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menekankan persoalan tambang merupakan masalah serius yang harus diselesaikan pemerintah. Apalagi, aktivitas tambang nikel di Raja Ampat itu telah menyalahi aturan karena beroperasi di area wisata.

"Karena menurut saya masalah penambangan ini masalah yang serius sekali, ini kan dampaknya kepada masyarakat juga, masa iya penambangan dalam tempat pariwisata itu kan tidak betul, apalagi Raja Ampat suatu kebanggan Indonesia di mata dunia," kata Firnando.

Di sisi lain, Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) I itu menyinggung soal izin dari operasi perusahaan untuk menggarap tambang nikel di Raja Ampat. Menurutnya, izin tambang yang diperoleh PT GAG Nikel berupa kontrak karya, artinya kontrak itu sudah ditandatangani pemerintah sejak lama.

Firnando mengatakan pada saat pengurusan izin lain seperti analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) diperlukan andil pemerintah daerah (pemda) ataupun masyarakat daerah. Dia pun mempertanyakan tidak adanya protes keras dari dua pihak atas izin tersebut.

"Kenapa bisa terjadi kesalahan seperti ini, karena di tempat pariwisata tidak boleh ada aktivitas menambang, di saat perizinan itu harusnya masyarakat bisa berkomentar atau memberikan masukan, kenapa bisa kebobolan seperti itu," ucap Legislator Golkar ini. 

Kendati begitu, Firnando mengapresiasi keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menghentikan sementara operasi tambang nikel di Raja Ampat tersebut. Dia bahkan menyambut baik langkah Menteri Bahlil yang mendatangi langsung lokasi tambang nikel untuk mencari tahu akar dari persoalan tersebut.

"Menurut saya sudah tepat Menteri ESDM sudah betul untuk menyetop tambang ini dan hari ini beliau mengunjungi langsung ke lokasi tambang, sehingga akar permasalahan bisa lebih detail untuk ditelusuri dan semua penyelesaiannya lebih baik," katanya.

Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak. Kementerian ESDM RI bahkan didesak banyak pihak untuk segera mengevaluasi tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat.

Penghentian operasi tambang harus dilakukan agar tidak merusak ekosistem di wilayah tersebut. Baru-baru ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menghentikan sementara operasi pertambangan nikel dari PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perusahaan tersebut baru bisa beroperasi lagi sampai hasil verifikasi dari Kementerian ESDM keluar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya