Berita

Ilustrasi/RMOL

Dunia

Gugatan Dikabulkan, Harvard Menang Lawan Trump

SABTU, 07 JUNI 2025 | 12:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Universitas Harvard berhasil memenangkan langkah awal dalam menghadapi kebijakan Presiden AS Donald Trump yang melarang masuknya mahasiswa asing ke Amerika Serikat. 

Mengutip BBC pada Sabtu 7 Juni 2025, dalam putusan yang diumumkan baru-baru ini, Pengadilan Distrik AS di Massachusetts mengabulkan permintaan Harvard untuk menangguhkan pelaksanaan maklumat presiden tersebut.

“Universitas tertua di AS akan menghadapi kerugian langsung dan tidak dapat diperbaiki jika kebijakan tersebut berlaku,” kata Hakim Allison Burroughs.


Seperti diketahui, pada akhir bulan Mei, Presiden Donald Trump menandatangani maklumat yang membatasi kedatangan warga negara asing ke AS setidaknya selama enam bulan. 

Kebijakan ini secara spesifik menarget mahasiswa asing yang ingin belajar di Harvard ataupun mengikuti program pertukaran pelajar yang diselenggarakan kampus bergengsi tersebut.

Trump berpendapat bahwa larangan tersebut diperlukan atas dasar keamanan nasional, dan menuduh Harvard tidak melakukan cukup banyak hal untuk menghentikan antisemitisme di kampus.

Menanggapi langkah Trump, Universitas Harvard langsung melayangkan gugatan dan meminta pengadilan segera menghentikan penerapan maklumat presiden tersebut.

"Perintah penangguhan sementara terkait maklumat 4 Juni 2025 diperlukan untuk mempertahankan status quo hingga sidang berikutnya, dan permintaan Penggugat dikabulkan," kata pengadilan dalam putusannya.

Putusan ini menjadi angin segar bagi Harvard dan para mahasiswa asing yang sempat terancam tak dapat melanjutkan studi mereka di AS. Perintah penangguhan sementara itu akan tetap berlaku hingga pengadilan mengeluarkan putusan lanjutan dalam sidang berikutnya.

Sementara itu, tekanan terhadap Harvard tidak hanya datang dari maklumat presiden. Sebelumnya, pada 15 April 2025, Departemen Pendidikan AS juga membatalkan hibah senilai 2,2 miliar Dolar AS yang seharusnya diberikan kepada universitas tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya