Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kemenag Bakal Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan, Cek Cara Daftarnya

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 12:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah terus berupaya memfasilitasi pasangan yang ingin menikah secara resmi, khususnya bagi mereka yang belum memiliki buku nikah resmi.

Terkait hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar kegiatan Nikah Massal yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 28 Juni 2025 mendatang. 

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, Nikah Massal ini disediakan untuk 100 pasangan calon pengantin (catin) dan digelar di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 


“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” terang Abu Rokhmad di Jakarta, dikutip Jumat 6 Juni 2025. 

Catin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. 

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan. Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.
 
Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
 
Jika Catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. 
Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Apabila melebihi batas waktu tersebut, Catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan. 
Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:
 
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
 
2. Fotokopi akta kelahiran
 
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
 
4. Fotokopi Kartu Keluarga
 
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
 
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
 
7. Surat persetujuan catin
 
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
 
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
 
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
 
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
 
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
 
13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia
 
Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.
 
Abu menjelaskan, Nikah Massal ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. 
“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ungkap Abu. 
Selain memperoleh buku nikah resmi, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.
 
Kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA. Menurutnya, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
 
“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” tandasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya