Berita

Audiensi pedagang bensin eceran dengan Komisi II DPRD Rembang, Kamis 5 Juni 2025/RMOLJateng

Nusantara

Menerima Intimidasi, Puluhan Penjual Bensin Eceran Ngadu ke DPRD Rembang

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 04:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Puluhan anggota Paguyuban Penjual Bensin Eceran (PPBE) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mendatangi Kantor DPRD setempat. Mereka menyampaikan keluhan terkait larangan penjualan bensin eceran dan dugaan intimidasi oleh sejumlah oknum.

Audiensi digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rembang bersama anggota Komisi II, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan jajaran Polres Rembang, Kamis 5 Juni 2025.

Ketua PPBE Kabupaten Rembang, Noer Arif Efendy, menyampaikan keresahan para pedagang terhadap tindakan aparat penegak hukum yang menyasar aktivitas penjualan bensin eceran.


Menurutnya, keberadaan para pedagang ini justru membantu masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

"Baru sekarang saya jumpai kok ada penjual bensin ditangkap polisi. Saya merasa prihatin dengan hal itu. Karena kita itu betul-betul membantu masyarakat yang ada di pedesaan,” terangnya, dikutip RMOLJateng, Kamis 5 Juni 2025.

Arif juga menyebut adanya intimidasi terhadap pedagang yang dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Aturan tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Sering kali mereka memberikan pasal itu untuk intimidasi, sehingga pedagang merasa takut. Sampai ada pedagang yang takut untuk kulakan bensin,” tuturnya.

Ia berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, memberikan kejelasan hukum bagi para penjual bensin eceran.

Selama belum ada regulasi khusus, ia meminta aparat memberikan kelonggaran agar para pedagang tetap dapat mencari nafkah.

Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi para pedagang dengan mengajukan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar diterbitkan regulasi yang memperbolehkan penjualan bensin eceran.

 “Kalau rekomendasi pasti akan saya bantu sampai ke tingkat pusat untuk mendapat payung hukum, tapi kita tidak menjamin bisa cepat. Tapi tetap kita upayakan,” pungkas politikus PKB tersebut.

Sementara itu menanggapi hal tersebut, KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban menegakan aturan yang berlaku.

Ia menyatakan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum, dengan pendekatan yang humanis.

 “Namanya aturan itu tidak bisa berlaku surut. Di mana ketika aturan itu sudah disahkan maka juga harus dipakai. Ketika ada yang melanggar tetap kita akan proses, dengan cara yang humanis tentunya,” terangnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya