Berita

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Staf Ahli Menaker Yassierli Terima Uang Pemerasan TKA Sampai Rp18 M

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 20:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Haryanto disebut menerima uang hasil pemerasan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga belasan miliar Rupiah.

Hal itu diungkap Plh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Sokmo alias Busok saat membeberkan aliran uang perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker.

"Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi oknum-oknum di Kemnaker menerima uang kurang lebih Rp53 miliar (Rp53,7 miliar)," kata Busok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.


Haryanto yang saat ini menjabat Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional menerima uang paling besar, yakni sebesar Rp18 miliar.

Uang itu diterima Haryanto ketika menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2024-2025.

Sedangkan tersangka lainnya, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020-2023 menerima uang sebesar Rp460 juta, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019 menerima uang Rp580 juta, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025 menerima uang sebesar Rp2,3 miliar.

Selanjutnya, tersangka Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 menerima uang Rp6,3 miliar.

Kemudian, Putri Citra Wahyoe selaku staf Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 menerima uang Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin selaku staf Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 menerima uang Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad selaku staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 menerima uang Rp1,8 miliar.

Sedangkan sisanya dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan. Para pihak menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan membeli sejumlah aset atas nama sendiri maupun keluarga.

"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," ungkap Busok.

Hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp5,4 miliar.

"Kurang lebih Rp5 miliar yang telah diterima OB dan staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Binapenta juga menerima semua. Mereka telah mengembalikan uang kurang lebih Rp5 miliar," pungkas Busok.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya