Berita

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Staf Ahli Menaker Yassierli Terima Uang Pemerasan TKA Sampai Rp18 M

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 20:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Haryanto disebut menerima uang hasil pemerasan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga belasan miliar Rupiah.

Hal itu diungkap Plh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Sokmo alias Busok saat membeberkan aliran uang perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker.

"Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi oknum-oknum di Kemnaker menerima uang kurang lebih Rp53 miliar (Rp53,7 miliar)," kata Busok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.


Haryanto yang saat ini menjabat Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional menerima uang paling besar, yakni sebesar Rp18 miliar.

Uang itu diterima Haryanto ketika menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2024-2025.

Sedangkan tersangka lainnya, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020-2023 menerima uang sebesar Rp460 juta, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019 menerima uang Rp580 juta, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025 menerima uang sebesar Rp2,3 miliar.

Selanjutnya, tersangka Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 menerima uang Rp6,3 miliar.

Kemudian, Putri Citra Wahyoe selaku staf Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 menerima uang Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin selaku staf Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 menerima uang Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad selaku staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 menerima uang Rp1,8 miliar.

Sedangkan sisanya dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan. Para pihak menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan membeli sejumlah aset atas nama sendiri maupun keluarga.

"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," ungkap Busok.

Hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp5,4 miliar.

"Kurang lebih Rp5 miliar yang telah diterima OB dan staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Binapenta juga menerima semua. Mereka telah mengembalikan uang kurang lebih Rp5 miliar," pungkas Busok.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya