Berita

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Staf Ahli Menaker Yassierli Terima Uang Pemerasan TKA Sampai Rp18 M

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 20:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Haryanto disebut menerima uang hasil pemerasan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga belasan miliar Rupiah.

Hal itu diungkap Plh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Sokmo alias Busok saat membeberkan aliran uang perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker.

"Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi oknum-oknum di Kemnaker menerima uang kurang lebih Rp53 miliar (Rp53,7 miliar)," kata Busok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.


Haryanto yang saat ini menjabat Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional menerima uang paling besar, yakni sebesar Rp18 miliar.

Uang itu diterima Haryanto ketika menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2024-2025.

Sedangkan tersangka lainnya, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020-2023 menerima uang sebesar Rp460 juta, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019 menerima uang Rp580 juta, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025 menerima uang sebesar Rp2,3 miliar.

Selanjutnya, tersangka Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 menerima uang Rp6,3 miliar.

Kemudian, Putri Citra Wahyoe selaku staf Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 menerima uang Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin selaku staf Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 menerima uang Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad selaku staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 menerima uang Rp1,8 miliar.

Sedangkan sisanya dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan. Para pihak menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan membeli sejumlah aset atas nama sendiri maupun keluarga.

"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," ungkap Busok.

Hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp5,4 miliar.

"Kurang lebih Rp5 miliar yang telah diterima OB dan staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Binapenta juga menerima semua. Mereka telah mengembalikan uang kurang lebih Rp5 miliar," pungkas Busok.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya