Berita

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

Staf Ahli Menaker Yassierli Terima Uang Pemerasan TKA Sampai Rp18 M

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 20:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Haryanto disebut menerima uang hasil pemerasan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga belasan miliar Rupiah.

Hal itu diungkap Plh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Sokmo alias Busok saat membeberkan aliran uang perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker.

"Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi oknum-oknum di Kemnaker menerima uang kurang lebih Rp53 miliar (Rp53,7 miliar)," kata Busok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.


Haryanto yang saat ini menjabat Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional menerima uang paling besar, yakni sebesar Rp18 miliar.

Uang itu diterima Haryanto ketika menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2024-2025.

Sedangkan tersangka lainnya, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020-2023 menerima uang sebesar Rp460 juta, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019 menerima uang Rp580 juta, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025 menerima uang sebesar Rp2,3 miliar.

Selanjutnya, tersangka Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 menerima uang Rp6,3 miliar.

Kemudian, Putri Citra Wahyoe selaku staf Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 menerima uang Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin selaku staf Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 menerima uang Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad selaku staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 menerima uang Rp1,8 miliar.

Sedangkan sisanya dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan. Para pihak menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan membeli sejumlah aset atas nama sendiri maupun keluarga.

"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," ungkap Busok.

Hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp5,4 miliar.

"Kurang lebih Rp5 miliar yang telah diterima OB dan staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Binapenta juga menerima semua. Mereka telah mengembalikan uang kurang lebih Rp5 miliar," pungkas Busok.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya