Berita

Gibran Rakabuming Raka/RMOL

Politik

Isu Pemakzulan Gibran Bentuk Kudeta Halus Purnawirawan TNI

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 19:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seruan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilontarkan sejumlah purnawirawan TNI dianggap tidak berdasar secara hukum dan justru mencederai nilai-nilai Sapta Marga.

"Pemakzulan bukan jalan seorang prajurit. Ini bukan hanya keliru secara konstitusi, tapi juga pengingkaran terhadap nilai-nilai luhur TNI," kata Direktur Eksekutif Observo Center, Muhammad Arwani Deni dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Juni 2025.

Ia menegaskan, pemakzulan presiden atau wakil presiden hanya dimungkinkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.


"Tak ada satu pun indikator tersebut pada Wapres Gibran hari ini. Jadi, seruan ini bukan kritik konstitusional, tapi upaya delegitimasi kekuasaan yang sah," lanjutnya.

Ia bahkan menyebut narasi pemakzulan ini berpotensi sebagai bentuk "kudeta halus" dan bukan perjuangan demokratis.

"Kalau kecewa dengan hasil Pemilu 2024, siapkan diri untuk 2029 secara ksatria. Bangun narasi, rebut kembali kepercayaan rakyat, bukan menggoyang legitimasi yang sah," ujar Arwani.

Arwani juga menyoroti motif di balik munculnya wacana tersebut. Ia mempertanyakan, apakah suara-suara itu murni lahir dari nurani atau hanya dibalut kepentingan politik yang belum siap menerima kekalahan.

"Kita harus waspada. Jangan sampai figur purnawirawan dimanfaatkan untuk membungkus ambisi kekuasaan. Demokrasi tidak boleh disandera oleh elite yang enggan legawa," tambahnya.

Ia mengimbau agar para purnawirawan tetap menjunjung kehormatan pengabdian kepada bangsa dan negara.

"Jangan rusak reputasi yang dibangun dengan darah dan pengorbanan demi manuver politik jangka pendek. Bangsa ini butuh keteladanan, bukan kegaduhan," pungkasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya