Berita

Gibran Rakabuming Raka/RMOL

Politik

Isu Pemakzulan Gibran Bentuk Kudeta Halus Purnawirawan TNI

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 19:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seruan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilontarkan sejumlah purnawirawan TNI dianggap tidak berdasar secara hukum dan justru mencederai nilai-nilai Sapta Marga.

"Pemakzulan bukan jalan seorang prajurit. Ini bukan hanya keliru secara konstitusi, tapi juga pengingkaran terhadap nilai-nilai luhur TNI," kata Direktur Eksekutif Observo Center, Muhammad Arwani Deni dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Juni 2025.

Ia menegaskan, pemakzulan presiden atau wakil presiden hanya dimungkinkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.


"Tak ada satu pun indikator tersebut pada Wapres Gibran hari ini. Jadi, seruan ini bukan kritik konstitusional, tapi upaya delegitimasi kekuasaan yang sah," lanjutnya.

Ia bahkan menyebut narasi pemakzulan ini berpotensi sebagai bentuk "kudeta halus" dan bukan perjuangan demokratis.

"Kalau kecewa dengan hasil Pemilu 2024, siapkan diri untuk 2029 secara ksatria. Bangun narasi, rebut kembali kepercayaan rakyat, bukan menggoyang legitimasi yang sah," ujar Arwani.

Arwani juga menyoroti motif di balik munculnya wacana tersebut. Ia mempertanyakan, apakah suara-suara itu murni lahir dari nurani atau hanya dibalut kepentingan politik yang belum siap menerima kekalahan.

"Kita harus waspada. Jangan sampai figur purnawirawan dimanfaatkan untuk membungkus ambisi kekuasaan. Demokrasi tidak boleh disandera oleh elite yang enggan legawa," tambahnya.

Ia mengimbau agar para purnawirawan tetap menjunjung kehormatan pengabdian kepada bangsa dan negara.

"Jangan rusak reputasi yang dibangun dengan darah dan pengorbanan demi manuver politik jangka pendek. Bangsa ini butuh keteladanan, bukan kegaduhan," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya