Berita

Gibran Rakabuming Raka/RMOL

Politik

Isu Pemakzulan Gibran Bentuk Kudeta Halus Purnawirawan TNI

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 19:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seruan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilontarkan sejumlah purnawirawan TNI dianggap tidak berdasar secara hukum dan justru mencederai nilai-nilai Sapta Marga.

"Pemakzulan bukan jalan seorang prajurit. Ini bukan hanya keliru secara konstitusi, tapi juga pengingkaran terhadap nilai-nilai luhur TNI," kata Direktur Eksekutif Observo Center, Muhammad Arwani Deni dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Juni 2025.

Ia menegaskan, pemakzulan presiden atau wakil presiden hanya dimungkinkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.


"Tak ada satu pun indikator tersebut pada Wapres Gibran hari ini. Jadi, seruan ini bukan kritik konstitusional, tapi upaya delegitimasi kekuasaan yang sah," lanjutnya.

Ia bahkan menyebut narasi pemakzulan ini berpotensi sebagai bentuk "kudeta halus" dan bukan perjuangan demokratis.

"Kalau kecewa dengan hasil Pemilu 2024, siapkan diri untuk 2029 secara ksatria. Bangun narasi, rebut kembali kepercayaan rakyat, bukan menggoyang legitimasi yang sah," ujar Arwani.

Arwani juga menyoroti motif di balik munculnya wacana tersebut. Ia mempertanyakan, apakah suara-suara itu murni lahir dari nurani atau hanya dibalut kepentingan politik yang belum siap menerima kekalahan.

"Kita harus waspada. Jangan sampai figur purnawirawan dimanfaatkan untuk membungkus ambisi kekuasaan. Demokrasi tidak boleh disandera oleh elite yang enggan legawa," tambahnya.

Ia mengimbau agar para purnawirawan tetap menjunjung kehormatan pengabdian kepada bangsa dan negara.

"Jangan rusak reputasi yang dibangun dengan darah dan pengorbanan demi manuver politik jangka pendek. Bangsa ini butuh keteladanan, bukan kegaduhan," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya