Berita

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian/RMOL

Bisnis

Agar Usaha Bisa Tetap Hidup, Mendagri Izinkan Pemda Rapat di Hotel dan Restoran

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 15:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah daerah (Pemda) kembali diizinkan menggelar kegiatan atau rapat di hotel dan restoran.

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak melarang rapat maupun pertemuan yang dianggap penting digelar di hotel atau restoran.

"Kita harus memikirkan juga hotel-hotel restoran, mereka juga punya karyawan, mereka juga punya apa supply chain (rantai pasokan) makanan segala macam (yang) kita makan sekarang ini," ujar Tito, dalam keterangannya, dikutip Kamis 5 Juni 2025.


Menurutnya, di tengah upaya efisiensi anggaran, kegiatan pertemuan di hotel atau restoran masih diperbolehkan, asalkan memberi manfaat dan berdampak terhadap roda perekonomian, khususnya di sektor hospitality.

Tito juga mengaku telah mendapat arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto agar kegiatan-kegiatan yang menyentuh sektor perhotelan dan restoran tetap dijalankan, guna menjaga keberlangsungan usaha di sektor tersebut.

Menurutnya, pengurangan anggaran boleh saja dilakukan, tetapi tidak berarti menghapus seluruh kegiatan di hotel maupun restoran.

"Kurangi boleh, tetapi jangan sama sekali tidak ada, tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Target betul hotel dan restoran yang kira-kira agak kolaps, buatlah kegiatan di sana supaya mereka bisa hidup," kata Mendagri.

Mendagri menambahkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi daerah. Dana tersebut harus dimanfaatkan untuk menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat dan mendorong sektor swasta tetap bergeliat.

"Kalau swastanya tidak hidup, jangan harap akan bisa melompat (perekonomiannya)," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya