Berita

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian/RMOL

Bisnis

Agar Usaha Bisa Tetap Hidup, Mendagri Izinkan Pemda Rapat di Hotel dan Restoran

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 15:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah daerah (Pemda) kembali diizinkan menggelar kegiatan atau rapat di hotel dan restoran.

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak melarang rapat maupun pertemuan yang dianggap penting digelar di hotel atau restoran.

"Kita harus memikirkan juga hotel-hotel restoran, mereka juga punya karyawan, mereka juga punya apa supply chain (rantai pasokan) makanan segala macam (yang) kita makan sekarang ini," ujar Tito, dalam keterangannya, dikutip Kamis 5 Juni 2025.


Menurutnya, di tengah upaya efisiensi anggaran, kegiatan pertemuan di hotel atau restoran masih diperbolehkan, asalkan memberi manfaat dan berdampak terhadap roda perekonomian, khususnya di sektor hospitality.

Tito juga mengaku telah mendapat arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto agar kegiatan-kegiatan yang menyentuh sektor perhotelan dan restoran tetap dijalankan, guna menjaga keberlangsungan usaha di sektor tersebut.

Menurutnya, pengurangan anggaran boleh saja dilakukan, tetapi tidak berarti menghapus seluruh kegiatan di hotel maupun restoran.

"Kurangi boleh, tetapi jangan sama sekali tidak ada, tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Target betul hotel dan restoran yang kira-kira agak kolaps, buatlah kegiatan di sana supaya mereka bisa hidup," kata Mendagri.

Mendagri menambahkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi daerah. Dana tersebut harus dimanfaatkan untuk menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat dan mendorong sektor swasta tetap bergeliat.

"Kalau swastanya tidak hidup, jangan harap akan bisa melompat (perekonomiannya)," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya