Berita

Dosen pidana FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar di sidang terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025/RMOL

Hukum

Ahli Hukum UGM Sebut Tak Ada Beban Kesalahan Bagi Nama yang Dicatut

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan tidak ada beban kesalahan terhadap seseorang yang namanya "dijual" oleh orang lain untuk melakukan sesuatu tindak pidana.

Hal itu disampaikan Fatahillah saat menjadi ahli yang Tim JPU KPK dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Awalnya, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Patra M Zen menjelaskan mengenai guilty dan responsibility dalam sudut pandang Karl Jaspers yang merupakan filsafat eksistensialisme. 


"Kalau kita melihat guilty itukan kalau dalam konteksitas kesalahannya, kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan responsibility atau pertanggungjawabannya," kata Fatahillah dalam persidangan 

"Sekarang Responsibility apa?" timpal Patra. 

"Itu pertanggungjawaban yang dibebankan ketika ada kesalahan," jawab Fatahillah.

Selanjutnya, Patra mempertanyakan mengenai ada tidaknya beban kesalahan dari seseorang yang dijual namanya oleh orang lain untuk melakukan sesuatu tindak pidana. 

Mengingat, kubu Hasto meyakini bahwa nama Hasto dijual oleh 2 orang kader PDIP, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam pengurusan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 melalui suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Saat itulah Fatahillah menyebutkan bahwa pihak yang namanya dijual tidak diberikan beban kesalahan, namun tetap harus dibuktikan.

"Ya harus dibuktikan kalau hanya membawa nama saja tidak. Memang kalau dalam kontes itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan," tutur Fatahillah.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Bahlil Dinilai Main Dua Kaki untuk Menjaga Daya Tawar Golkar

Senin, 09 Februari 2026 | 12:07

Informan FBI Ungkap Dugaan Epstein Mata-mata Mossad

Senin, 09 Februari 2026 | 12:02

Purbaya Ungkap Penyebab Kericuhan PBI BPJS Kesehatan: 11 Juta Orang Dicoret Sekaligus

Senin, 09 Februari 2026 | 11:55

Mantan Menteri Kebudayaan Prancis dan Putrinya Terseret Skandal Epstein

Senin, 09 Februari 2026 | 11:38

Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 11:32

Industri Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Cukai

Senin, 09 Februari 2026 | 11:26

Langkah Prabowo Kembangkan Energi Terbarukan di Papua Wujud Nyata Keadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:25

WNA China Tersangka Kasus Emas 774 Kg Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur ke Perbatasan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:16

Tudingan Kapolri Membangkang Presiden Adalah Rekayasa Opini yang Berbahaya

Senin, 09 Februari 2026 | 10:51

Februari 2026 Banjir Tanggal Merah: Cek Long Weekend Imlek & Libur Awal Puasa

Senin, 09 Februari 2026 | 10:46

Selengkapnya