Berita

Dosen pidana FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar di sidang terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025/RMOL

Hukum

Ahli Hukum UGM Sebut Tak Ada Beban Kesalahan Bagi Nama yang Dicatut

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan tidak ada beban kesalahan terhadap seseorang yang namanya "dijual" oleh orang lain untuk melakukan sesuatu tindak pidana.

Hal itu disampaikan Fatahillah saat menjadi ahli yang Tim JPU KPK dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Awalnya, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Patra M Zen menjelaskan mengenai guilty dan responsibility dalam sudut pandang Karl Jaspers yang merupakan filsafat eksistensialisme. 


"Kalau kita melihat guilty itukan kalau dalam konteksitas kesalahannya, kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan responsibility atau pertanggungjawabannya," kata Fatahillah dalam persidangan 

"Sekarang Responsibility apa?" timpal Patra. 

"Itu pertanggungjawaban yang dibebankan ketika ada kesalahan," jawab Fatahillah.

Selanjutnya, Patra mempertanyakan mengenai ada tidaknya beban kesalahan dari seseorang yang dijual namanya oleh orang lain untuk melakukan sesuatu tindak pidana. 

Mengingat, kubu Hasto meyakini bahwa nama Hasto dijual oleh 2 orang kader PDIP, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam pengurusan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 melalui suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Saat itulah Fatahillah menyebutkan bahwa pihak yang namanya dijual tidak diberikan beban kesalahan, namun tetap harus dibuktikan.

"Ya harus dibuktikan kalau hanya membawa nama saja tidak. Memang kalau dalam kontes itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan," tutur Fatahillah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya