Berita

Dosen pidana FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar di sidang terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025/RMOL

Hukum

Ahli Hukum UGM Bantah Istilah Daur Ulang yang Digaungkan Kubu Hasto

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 13:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menegaskan bahwa proses hukum Sekjen PDIP sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Fatahillah saat dihadirkan tim JPU KPK di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Awalnya, Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet menanyakan pendapat ahli Fatahillah terkait pengembangan perkara dengan adanya pelaku baru, 


Hal itu terjadi meskipun perkara sebelumnya dengan terdakwa yang berbeda sudah disidangkan dan sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dalam praktiknya, bahwa setiap pemeriksaan perkara pidana itu kan dapat berdiri sendiri. Dan memang dalam setiap proses pemeriksaan pasti dapat ditemukan selalu fakta-fakta baru untuk pengembangan perkara. Jadi ketika ditemukan fakta-fakta baru dan lain sebagainya, maka pemeriksaan itu dapat dilakukan kembali untuk orang yang belum pernah diproses," kata Fatahillah.

Jaksa Budhi selanjutnya menanyakan soal pemeriksaan perkara pengembangan juga terikat dengan fakta hukum persidangan sebelumnya atau tidak.

Menurut Fatahillah, terkait perkara yang di-split, maka melekat pada pemeriksaan baru, meskipun sudah ada putusan inkracht sebelumnya.

"Tapi kewenangan majelis hakim untuk menilai tentang fakta-fakta yang dihadirkan di persidangannya itu juga masih ada dan masih relevan. Bisa dijadikan tetap keterangan saksi, keterangan ahli dan sebagainya yang diperiksa di dalam persidangan itu lah yang mengikat bagi hakim untuk memutus perkara," terang ahli Fatahillah.

Ia lantas menjelaskan, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat disebut sebagai fakta hukum, tapi fakta hukum dalam persidangan lain yang sedang berjalan tetap melekat pada proses pemeriksaan alat bukti yang dilakukan dalam proses pemeriksaan yang baru.

Mendengar jawaban ahli itu, Jaksa Budhi pun menyinggung soal "daur ulang" yang kerap digaungkan kubu Hasto Kristiyanto. 

Mereka selalu menyebut bahwa perkara Hasto hanya proses daur ulang dari perkara yang sudah inkracht sebelumnya dengan para pihak yang terkait, yakni Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina.

"Apakah Persidangan itu bisa dikatakan seperti 'daur ulang', atau memang secara proses hukum pidana ya memang prosesnya harus seperti itu. Jadi alat bukti yang harus dihadirkan di persidangan ya tentunya harus sama, karena perbuatannya sama. Bagaimana pendapat ahli?" tanya Jaksa Budhi.

"Ya kalau itu secara sederhananya mungkin ini karena perbedaan waktunya. Tapi berdasarkan Pasal 142 tentang kewenangan penuntut umum untuk memisahkan perkara, itu kan memang ketika ada 3 orang melakukan perbuatan pidana yang sama, maka untuk ketiga orang tersebut ketika di-split pun alat bukti, saksi dan sebagainya dapat diterapkan digunakan yang sama terhadap ketiganya. Hanya perbedaan saja ketika ada waktu yang berbeda, misalkan satunya sudah inkracht atau tidak, itu kan yang tetap kemudian diproses hukum," jelas Budhi.

"Artinya, proses persidangan untuk pembuktian surat dakwaan di persidangan yang dilakukan penuntut umum sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan peraturan yang berlaku?" tanya kembali Jaksa Budi.

"Iya betul," jawab ahli Fatahillah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya